Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Laka Pengendara Sepeda Motor vs Hilux di Pasar Baru
Jasa Raharja Jambi Selesaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Laka Pengendara Sepeda Motor vs Hilux di Pasar Baru--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi selesaikan hak santunan meninggal dunia kecelakaan pengendara sepeda motor vs hilux di Pasar Baru, Jumat, 14/7/2023. Korban an. Slamet pengendara motor bertabrakan dengan hilux mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Jalan Lintas Muara Bulian - Muara Tembesi Rt 06 Rw 02 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan yang Kembali menyebabkan korban meninggal dunia di Kelurahan Psar Baru, Kabupaten Batanghari. Jemput bola ke rumah duka telah dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Batanghari, untuk memastikan ahli waris korban dan meminta dokumen persyaratan santunan seperti fotocpy KTP, Kartu keluarga dan rekening ahli waris” demikian pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno, dalam siaran persnya.
Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas untuk mendapatkan informasi laporan polisi yang telah teritegrasi online antara kepolisian dan Jasa Raharja. ”Setelah data Laporan Kepolisian diterima, Jasa Raharja melakukan jemput bola ke rumah ahli waris , melakukan survei ahli waris dan menjemput persyaratan santunan adalah bentuk kemudahan pelayanan kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung,” jelas Donny.
Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan amanah hak santunan korban meninggal dunia atas nama Slamet sebesar Rp50 juta sesuai , kepada ibu Wasiati selaku ahli waris yang sah yakni isteri korban “Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor’tutup Donny.
Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka luka, maupun cacat tetap. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: