Soal Konflik Lahan PT FPIL di Muaro Jambi, Ini Keterangan Kuasa Hukum Perusahaan
Soal Konflik Lahan PT FPIL di Muaro Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- PT FPIL di Kecamatan Pematang Bedaro, Kabupaten Muarojambi, membantah soal tudingan warga bahwa pemerintah tidak hadir menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi saat ini.
Dalam release yang diterima, buntut pendudukan lahan PT FPIL itu menyebabkan perusahaan menderita kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Kuasa hukum PT FPIL M Ikbal Pulungan dan Leonardo Manihuruk dalam release menyebutkan hal tersebut.
‘’Soal tudingan warga bahwa pemerintah tidak hadir menyelesaikan masalah ini adalah tidak benar,’’ujarnya.
Menurut mereka, warga juga tidak mengindahkan apa yang disepakati dalam rapat bersama Timdu Kabupaten Muarojambi.
‘’Kita juga berharap aparat penegak hukum memproses jika ada perbuatan melawan hukum agar masalah ini bisa segera selesai,’’ sebutnya.
Sejak diduduki pada April 2022, luasan lahan dari 1200 hektar PT FPIL, yang bisa digarap hanya tinggal 400 hektar. Akibat pendudukan lahan ini, perusahaan juga akan akan mem PHK semua karyawan yang berjumlah sekitar 200 orang.
Ikbal Pulungan mengatakan, sebelum penangkapan 5 warga, pada tahun 2022 kelompok tani Sinar Mulai melalui koordinatornya Eman melalui surat, memberitahukan ke perusahaan untuk menduduki lahan PT FPIL.
Usai dilakukan pendudukan lahan, perusaahan sudah membuat LP ke Dit Krimsus Polda Jambi pada 11 April 2022 dengan bukti nomor laporan Lapduan/74/IV/Res.2.5/2022/Ditresksimsus Polda Jambi. Laporan ini berdasarkan informasi M Samin (almarhum) selaku estate manager PT FPIL yang sudah memantau aktivitas pendudukan lahaN OLEH WARGA Pematang Bedaro.
Selain itu, perusahaan juga membuat laporan pencurian buah sawit yang disampaikan Enryco selaku Humas PT FPIL dengan nomor STPL/219/IX/2022/SPKT-B/Polda Jbi tertanggal 28 September 2022.
Berdasarkan pemantauan sekuriti dan lewat drone perusaahn, warga yang menduduki lahan sudah membuat pondok kecil dan memagar lahan menggunakan kawat berduri.
Berdasarkan laporan ini, penyidik Polda Jambi akhirnya mengamankan Dani bersama empat warga lainnya. ‘’Kami berterima kasih aparat kepolisian dari Polda Jambi, Polres Muarojambi dan Polsek Kumpeh Ulu sudah menindaklanjuti laporan kami,’’ sebutnya.
Ikbal juga menyebutkan, perusahaan PT FPIL sudah beroperasi sejak 2003, sebelumnya lahan dikelola PT Purnama Tusau Putra. Tahun 2003 perusahaan dimarger jadi satu pemilik saham menjadi empat pemilik.
Soal ganti rugi lahan warga kelompok tani Sinar Mulia sudah dilakukan pada tahun 1998. Pembayaran ganti rugi dilakukan di SD 131 Desa Terluk Raya, Dusun Pematang Bedari dihadapan warga dan dihadiri Kades yang sudah almarhum serta disaksikan Camat Kumpeh Ulu Amirul Mukminin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: