>

PT FPIL dan Koperasi Pematang Indah Tandatangani Kesepakatan Perjanjian Kerjasama

PT FPIL dan Koperasi Pematang Indah Tandatangani Kesepakatan Perjanjian Kerjasama

PT FPIL dan Koperasi Pematang Indah Tandatangani Kesepakatan Perjanjian Kerjasama--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - PT Fajar Pematang Indah (FPIL) dan Koperasi Pematang Indah lakukan penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan di Gedung Serba Guna Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (11/6/2024). 

Pihak PT FPIL bersedia membantu pihak seluruh anggota koperasi untuk melaksanakan perjanjian kerjasama kemitraan dalam pemenuhan kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari kebun inti yang terbangun: 

1. Sesuai dengan notulen rapat fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 150 Ha yang belum terealisasi dalam kewajiban PT FPIL dalam pembangunan kebun masyarakat tanggal 15 Januari 2024 yang salah satu isinya dimana perusahaan telah memenuhi kewajiban memfasilitasi kebun untuk masyarakat seluas 170 ha yang menjadi 150 ha.

Setelah dilakukan pengukuran ulang, yang telah disepakati kedua belah pihak bahwa kekurangan itu adalah seluas 150 ha dan perusahaan berkewajiban untuk memenuhi sisa kekurangan pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari kebun inti. 

2. Sesuai dengan surat tim identifikasi calon pekebun dan calon lahan yang ditunjukan keperusahaan dengan perihal penyampaian hasil survei dan musyawarah dengan masyarakat setelah dilakukan sosialisasi pemenuhan sisa kewajiban perusahaan dalam pembangunan kebun masyarakat seluas 20% tanggal 15 September 2023.

Hasilnya, masyarakat Desa Teluk Raya menyatakan tidak ada lagi lahan berpotensial yang tersedia di Desa Teluk Raya untuk pemenuhan sisa kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20%.

Selain itu, masyarakat Desa Teluk Raya setuju dan sepakat untuk memilih opsi bentuk pendanaan lainnya berupa hibah yang disepakati para pihak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.

3. Sesuai dengan berita acara alokasi anggaran pola pendanaan lainnya guna memfasilitas pembangunan kebun masyarakat seluas 20% tanggal 25 Januari 2024 dengan hasil bahwa seluruh anggota koperasi setuju dengan opsi hibah pola pendanaan lainnya dengan nominal Rp 13 juta per hektare seluas 150 ha sisa dari kekurangan atas memfasilitas pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen.

Seluruh anggota koperasi (calon penerima) sepakat untuk mengalokasikan anggaran fasilitas pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen direncanakan untuk perawatan kebun koperasi, pembelian bus angkutan anak sekolah, pembelian truk angkutan TBS, pembelian lahan kebun.

Kepala Desa (Kades) Teluk Raya, Zainal mengatakan, Koperasi Pematang Indah dan PT FPIL telah mendatangi kesepakatan bersama sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.

"Ada sebanyak 197 orang anggota koperasi yang telah mendatangi kesepakatan bersama ini, dan kegiatan ini berlangsung lancar," ujarnya.

Sementara itu, Manajer Kebun PT FPIL, Bahrum Batubara mengatakan, pada intinya yang sesuai undang-undang berlaku pihaknya sudah memenuhi semua kewajiban terhadap masyarakat. 

"Sesuai apa yang kita lakukan dalam perjanjian yang sudah kita sepakati bersama," sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: