>

Soal Konflik Lahan PT FPIL di Muaro Jambi, Ini Keterangan Kuasa Hukum Perusahaan

Soal Konflik Lahan PT FPIL di Muaro Jambi, Ini Keterangan Kuasa Hukum Perusahaan

Soal Konflik Lahan PT FPIL di Muaro Jambi--

Saat ganti rugi lahan seluas 1200 hektar, statusnya saat itu masih sporadik tapi sekarang sudah HGU dengan nomor 46 dan 47. Soal tudingan masyarakat bahwa perusahaan berjanji menyediakan kebun kepada warga seluas 1 kapling per 1 KK, perusahaan tetap komitmen membangun kebun berapapun jumlah masyarakatnya, tapi saat ditanya ternyata lahan yang disebut masyarakat, sampai sekarang tidak ada. 

‘’Hanya ada warga yang menyerahkan lahan sekitar 170 hektar dan itu sudah dibangun oleh PT FPIL dengan biaya 1,8 M tahun 2006-2009,’’ jelasnya.

Semua kesepakatan, sebutnya, tertuang di perjanjian dan disaksikan notaris antara perusahaan dengan warga pematang bedaro yang diwakili Raden Cikden, Raden A Toni, Lukman AM, Suprayogi, Aminudin dan Almuzni.

‘’Terkait protes masyarakat sekitar 250 KK lainnya, atau sekitar 500 hektar lahan, kita ssudah rapat dengan timdu, dan kita tetap komitmen untuk membangun kebun masyarakat. Tapi masyarakt ketika diminta lahannya tidak bisa menyerahkan. Harapan kita ke Timdu dan pemerintah tolong dibantu perusahaan berdasarkan data dan fakta yang ada,’’ pungkasnya. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: