Tiga Pelaku Spesialis Bobol Ruko di Kota Jambi Ditangkap, Ada yang Residivis dan Pelajar

Tiga Pelaku Spesialis Bobol Ruko di Kota Jambi Ditangkap, Ada yang Residivis dan Pelajar

Tiga Pelaku Spesialis Bobol Ruko di Kota Jambi Ditangkap, Ada yang Residivis dan Pelajar--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tiga pelaku pencurian spesialis bobol ruko di Kota Jambi berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Jambi Selatan, pada Kamis 6 Juli 2023 lalu.

Pelaku yakni bernama Hari Ramadhan (21) Agus Salim (30) dan FA (16). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo mengatakan, dari ketiga pelaku yang diamankan tersebut, satu diantaranya merupakan seorang pelajar.

"Ada tiga pelaku spesialis bobol ruko yang kami amankan. Salah satu tersangka ini masih di bawah umur, masih berusia 16 tahun, pelajar aktif," bebernya, Minggu (9/7).

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah berkasi dua kali. Yakni di ruko kawasan Marene, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah pada Jumat 30 Juni 2023.

Terakhir, di ruko kawasan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, pada Rabu 05 Juli 2023.

"Yang pelajar ini hanya ikut-ikutan. Dia ikut saat mereka beraksi di TKP Marene," kata Suwondo.

Lebih lanjut, Suwondo menjelaskan bahwa pelaku beraksi saat ruko dalam keadaan kosong. 

Para pelaku merusak gembok ruko dengan menggunakan linggis. Lalu mengambil sejumlah uang dan barang berharga.

"Mereka mengintai ruko saat pemilik tak ada di tempat. Tempat dalam keadaan terkunci dan pemilik tidak ada di tempat. Lalu mereka beraksi, ada yang ketika malam harinya, ada yang ketika pagi," jelasnya.

Dijelaskan Suwondo, di TKP ruko kawasan Marene, pelaku mengambil menggondol uang tunai Rp 300 ribu, dan beberapa pack rokok, yang total kerugiannya mencapai Rp 1,5 juta. 

Sementara di TKP ruko Pasir Putih, pelaku berhasil membawa kabur tas yang berisi uang Rp 15 juta.

"Salah satu pelaku juga residivis kasus yang sama atas nama Agus Salim," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: