Korupsi Dana KUR 4,8 Miliar, Mantan Kepala Cabang dan Marketing BSI Rimbo Bujang Diringkus
Korupsi Dana KUR 4,8 Miliar, Mantan Kepala Cabang dan Marketing BSI Rimbo Bujang Diringkus--
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dua orang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021. Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Ermalia Wendi, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, dan Mardiantoni, staf pemasaran yang saat itu menjabat sebagai micro staff.
BACA JUGA:Heboh, Ketua Partai di Batang Hari Digelandang ke Kantor Sat Pol PP, Dibawa Warga Bersama Wanita
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit internal yang dilakukan pihak BSI pada tahun 2023. Audit tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR pada 2021.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Kamis 31 Juli 2025, Hari Ini Giliran Kompak Naik
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit, hingga menyebabkan dana pinjaman disalurkan kepada 26 nasabah fiktif.
BACA JUGA:Awal 2026, Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Bakal Beroperasi Sebagian
“Kredit KUR tersebut diproses tanpa melalui verifikasi lapangan, menggunakan identitas palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar lolos proses scoring,” jelas AKBP Triyanto dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Malam Ini Harga Baru BBM Diumumkan, Ini Harga BBM Pertalite-Pertamax Tepat Akhir Juli 2025
Dalam modusnya, tersangka sengaja mengabaikan prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman pemohon kredit. Tujuannya agar kredit tetap disalurkan meski nasabah tidak memenuhi syarat. Selain itu, dibuat pula dokumen-dokumen fiktif guna mendukung proses pencairan dana.
BACA JUGA:Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah. Puluhan bundel dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal, serta berkas terkait lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



