Kurir Sabu Diringkus Timsus Polresta Jambi di Parkiran Masjid Agung
Pria yang membawa dua paket sabu ditangkap petugas berikut barang buktinya--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Satuan Timsus Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial HAF (35) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di area parkiran Masjid Agung, Jalan Sultan Thaha, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Jaring 693 Tenaga Kerja, Job Fair Pemprov Fasilitasi Masyarakat Kerja di 32 Perusahaan se-Jambi
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. "Menindaklanjuti laporan itu, anggota Timsus Polresta Jambi melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," katanya, Minggu (16/11/2025) kemarin.
BACA JUGA:Taklukan Albania 2-0, Timnas Inggris Tutup Laga Piala Dunia 2026 dengan Sempurna
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati seorang pria tengah duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hijau, diduga menunggu seseorang. "Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis sabu di dalam tas selempang hitam yang digunakan pelaku," ujarnya.
BACA JUGA:Prancis Hajar Azerbaijan 3-1, Ukraina Sikat Islandia
Dari hasil interogasi pihak Kepolisian, pelaku HAF mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam penyelidikan. "Pelaku mengaku diperintahkan untuk mengantarkan dua paket sabu tersebut ke kawasan Masjid Agung dan dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta setelah transaksi berhasil," jelasnya.
BACA JUGA:Cukur Italia 4-1, Norwegia Lolos Otomatis Piala Dunia 2026
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 paket besar sabu, 1 tas sandang hitam, 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel merek Poco warna hitam. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih memburu pemasok berinisial B yang disebut sebagai pemilik dua paket sabu tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Nakhodai DPD PAN Batang Hari, dr Firdaus Siap Bekerja dan Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat
Atas perbuatannya, pelaku HAF dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



