>

Rektor Unand Resmi Teken SK Pemberhentian Sejoli Kedokteran karena Kasus Pelecehan, Nama Lengkap Dicantum

Rektor Unand Resmi Teken SK Pemberhentian Sejoli Kedokteran karena Kasus Pelecehan, Nama Lengkap Dicantum

Sejoli Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand resmi diberhentikan kampus karena terlibat kasus pelecehan seksua-Foto: Tangkap layar twitter @unandfess-



Satu ide, satu modus dan satu hobi, H mengirim foto korbannya ke N, dan sebaliknya, N juga mengirimkan foto dan video-video korbannya ke H.



Korbannya tak lain dan tak bukan adalah teman masing-masing, saling kenal itu sebabnya mereka diizinkan menginap di rumah korban-korban tersebut.



Apakah para korban diberikan obat tidur? belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.



Terakhir viral berbagai unggahan yang memberikan julukan untuk N dan H sebagai Predator FK.



Foto wajah dan nama lengkap tersangka N dan H juga telah beredar di sosial media, salah satunya diupload oleh akun twitter @unandfess.



Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau SATGAS PPKS Unand mencatat telah menerima 12 laporan terkait kelakuan sejoli Fakultas Kedokteran Unand ini.



SATGAS PPKS UNAND mulai mendapat pengaduan sejak tanggal 23 Desember 2022, kemudian viral di sosial media pada Februari 2023.

BACA JUGA:FK Unand Bantu 7 Kampus di Sumatera Buka Jurusan Kedokteran

BACA JUGA:Diawasi KPK, Jangan Harap Nyogok Rp350 Juta Bisa Lulus Kedokteran Unand

BACA JUGA:Mahasiswa Kedokteran UNP Tidak Kuliah di Padang tapi di Kota Lahirnya FK Unand, Dingin dan Indah



Dikutip Jambi Ekspres dari press rilis Humas Protokol dan Layanan Informasi Publik Universitas Andalas pada 26 Februari 2023, tertulis bahwa satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau SATGAS PPKS Unand telah mengajukan surat penonaktifan untuk sejoli H dan N ke pimpinan Universitas Andalas.



Satgas PPKS UNAND mencatat memang benar ada laporan yang masuk ke SATGAS PPKS UNAND pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.



Satgas PPKS UNAND juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan 4 orang saksi serta 2 orang terlapor serta telah didapatkan bukti bukti tindakan kekerasan seksual.



Semua korban, saksi dan terlapor telah memberikan keterangan, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya. Telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.



Selanjutnya SATGAS PPKS juga telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas. Saat ini SATGAS PPKS sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: