BUMD Riau Cuan Berkat PI Migas 10 Persen, BUMD Jambi Masih Gigit Jari

BUMD Riau Cuan Berkat PI Migas 10 Persen, BUMD Jambi Masih Gigit Jari

PetroChina merupakan salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas yang mengelola Blok Jabung di Provinsi Jambi-Foto: Dok PetroChina-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – BUMD di Provinsi Riau bakal cuan, profit dan untung karena baru saja mengantongi Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar.


Apa itu Participating Interest 10%? Mengutip dari situs resmi migas.esdm.go.id, adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di suatu daerah yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD.

Apa manfaatnya? Tentu saja memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD, menambah pendapatan daerah. Selain itu, bisa memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.

PI 10% merupakan regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Khusus di Riau, Penandatanganan perjanjian telah dilakukan di Jakarta, Selasa (27/6), oleh Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang juga menjabat sebagai Direktur PHE (PT Pertamina Hulu Energi) Kampar, Chalid Said Salim, bersama Direktur PT Riau Petroleum Rokan (RPR) Ferry Andriadi, dan Direktur PT Riau Petroleum Kampar (RPK), Pebriansyah Putra, disaksikan oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus, dan Asisten II Pemprov Riau, Job Kurniawan.

BACA JUGA:Mengintip Proyek-Proyek Migas Perusahaan Happy Hapsoro Suami Puan Maharani


Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan WK Rokan merupakan salah satu blok migas andalan yang berperan penting dalam membangun ketahanan dan kemandirian energi nasional.

"Pengalihan PI sebesar 10% kepada BUMD Provinsi Riau adalah wujud nyata komitmen Pertamina dalam berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” tutup Fadjar


PI untuk BUMD Jambi Apa Kabar?

Provinsi Jambi sebagai daerah yang memiliki banyak potensi SDA Migas dan ada banyak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi di Jambi, ternyata belum juga menikmati berkah PI 10%.

Sampai hari ini
BUMD Jambi masih gigit jari karena belum ada satupun Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan Participating Interest 10 persen yang berkontrak.

Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Jambi Johansyah kepada Jambi Ekspres menerangkan, Pemprov Jambi memang belum menerima PI 10 persen karena semua tengah dalam proses.

Pemerintah Provinsi Jambi kata Johansyah juga mendapatkan catatan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 terkait belum adanya penerimaan PI 10 persen atas pengelolaan migas ini.

Katanya, catatan BPK yakni di WK Jambi South baru ada perubahan pengelolaan. "Awalnya K3S Conoco Philip, sekarang K3S berubah ke Jindi Jambi South B Co Ltd dan Pemerintah Provinsi tidak diinfokan oleh SKK Migas, kita segera koordinasi dgn SKK Migas," jelas Johansyah.

Kemudian untuk WK South Betung yg berada di Sarolangun, Pemerintah Provinsi kata Johansyah belum menerima surat penawaran dari SKK Migas. "Sehingga kita belum bisa proses, nanti segera akan kita surati atau koordinasi dengan SKK Migas," ujar Johan lagi.

BACA JUGA:Sempat Digarap Perusahaan Amerika Kini Migas Jambi Ini Digarap Perusahaan Qatar, Kontrak Hingga 2042

Selanjutnya, untuk WK Tungkal K3S Montd'or, Johansyah menjelaskan pernyataan minat dari Pemerintahan Provinsi Jambi untuk PI sudah dikirim. "Sekarang tinggal menunggu Rapat dgn K3S Montd'or," lanjutnya lagi.

Lalu untuk Wilayah Kerja Jabung K3S Petro China, surat pernyataan minat Provinsi Jambi untuk PI sudah dikirim dan tinggal menunggu pertemuaan dengan pihak PetroChina.

Namun Johansyah belum bisa memastikan berapa pendapatan Pemprov atas PI 10 persen untuk empat Wilayah kerja ini. "Masih belum bisa dihitung karena masih proses, belum dihitung," jawabnya.

Adapun untuk proses penerimaan PI untuk bisa diterima kata Johan, memerlukan waktu 24 bulan sejak mereka POD ( Plan of Development) menghasilkan." Kemudian penyiapan anak perusahaan (BUMD) provinsi dan kabupaten, nanti proses verifikasi dari Kementerian ESDM, sejauh ini ada yang sudah siap BUMDnya," lanjut Johan lagi. Pemprov katanya juga akan membentuk tim percepatan penerimaan PI dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Proyek Migas 200 Juta Barel di Jambi Riau Kepri Ditekel Perusahaan Suami Puan Maharani

BACA JUGA:Jambi Riau Kepri Happy Nilai Investasi WK Jabung Tengah Tembus Rp248,166 Miliar


Apa Isi Perjanjian PI antara Kontraktor dan BUMD?


Mengambil contoh Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Participating Interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar, isi perjanjian pengalihan PI 10% ini antara lain, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada WK Rokan dan WK Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator.

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar.

Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Rokan dan WK Kampar.
Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Rokan dan WK Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10% ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.

Asisten II Pemprov Riau, Job Kurniawan, mengucapkan syukur dan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10% PI WK Rokan dan WK Kampar.

“Terima kasih kepada Pertamina dan SKK Migas atas dukungan dan kerja samanya. Kami berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut. Kami bersama seluruh masyarakat Riau siap mendukung Pertamina dalam mewujudkan target-target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertamina adalah bagian dari Provinsi Riau yang kami cintai dan menjadi keberkahan bagi kami,” ujar Job Kurniawan. (dpc/aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: