Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi Pekerja Migran Ilegal hingga PSK
Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi Pekerja Migran Ilegal hingga PSK, Korban Ada yang Dibawah Umur--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO.
Hingga per tanggal 22 Juni 2023 kemarin, sebanyak 494 Laporan Polisi (LP) telah ditangani oleh Satgas TPPO dengan total 580 tersangka telah dibekuk.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO.
"Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6).
Salah satunya kasus yang diungkap oleh Polda Kepulauan Riau. Dua orang korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri.
Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliard di Malaysia dengan gaji Rp 10 juta per 10 hari.
Lalu ada lagi kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhan Batu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aparat mengamankan beberapa TKI yang pulang dari Malaysia yang tidak sesuai prosedur.
Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor.
Tak hanya di situ, para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor.
Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 132. Modus ini mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi online.
Salah satu kasus yang diungkap terjadi Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun.
Ada juga kasus yang diungkap Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur yang menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus open BO di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai jutaan rupiah.
Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus.
"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671 orang," kata Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: