Dalam Kurun Waktu 4 Bulan, Satgas TPPO Jambi Amankan 39 Tersangka dengan 30 Perkara

Dalam Kurun Waktu 4 Bulan, Satgas TPPO Jambi Amankan 39 Tersangka dengan 30 Perkara

Dalam Kurun Waktu 4 Bulan, Satgas TPPO Jambi Amankan 39 Tersangka dengan 30 Perkara--

JAMBI, JAMBIKEPSRES.CO.ID - Sejak Juni 2023 hingga saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) JAMBI telah berasil mengamankan 39 tersangka dengan 30 perkara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira pada Senin (23/10).

Ia mengatakan, sebanyak 22 perkara sudah P21 dengan jumlah korban 49 orang dengan pengungkapan terakhir di Kabupaten Kerinci. Sedangkan perkara lain masih dalam proses. 

"22 perkara sudah P21, sisanya dengan dalam proses," sebutnya.

Andri menambahkan, Satgas TPPO bekerja sama dengan instansi lain untuk berusaha mengungkap jaringan yang masih ada, baik dalam negeri maupun luar. 

Lanjutnya, pihaknya memantau juga pekerjaan migran Indonesia asal Jambi yang dibawa ke luar negeri dan sudah mengamankan beberapa waktu belakang. 

"Yang terakhir di Kerinci yang mau di kirim ke Malaysia kita gagalkan," ujarnya. 

Andri menyebut, korban TPPO anak dibawah umur berjumlah 21 orang eksploitasi anak. Sedangkan kabupaten yang banyak korban dari TPPO sendiri berada di Kabupaten Kerinci dan Kota Jambi. 

"Kerinci khususnya yang dibawa untuk bekerja di luar negeri," ungkapnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: