27 Kasus dengan 36 Tersangka Kasus TPPO Berhasil Diungkap Polda Jambi
ilustrasi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polda Jambi terus gencar melakukan operasi dan menangkap para pelaku TPPO.
Sejak awal Juni hingga 19 Juli 2023, tercatat Polda Jambi telah mendapatkan 27 kasus atau Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 36 orang.
Sedangkan jumlah korban sebanyak 28 orang yang terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari), yang memperoleh keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).
"Modus para pelaku terhadap korban yaitu mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak dibawah umur sebagai PSK, untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online MiChat," jelasnya, Kamis (20/7).
Berdasarkan data yang ada, yang berhasil ungkap kasus terbanyak adalah Polresta Jambi dengan 7 kasus, kemudian Ditreskrimum dengan 4 kasus.
Sedangkan bila dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 11 tersangka, kemudian Polresta Jambi dengan 7 tersangka.
Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari 4 LP yang disidik, berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi, 1 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sedangkan 3 berkas perkara lainnya masih dalam penelitian oleh JPU.
Dikatakan Mas Edy, semua korban dieksploitasi secara seksual, dan dijanjikan uang sebagai bayaran untuk melakukan pelayanan seks.
"Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan di antara mereka," sebutnya.
Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: