Tujuh Orang Pelaku Perdagangan Orang Diringkus di Salah Satu Hotel Berbintang di Kota Jambi

Tujuh Orang Pelaku Perdagangan Orang Diringkus di Salah Satu Hotel Berbintang di Kota Jambi

Ilustrasi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tujuh orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dibekuk Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Ketujuh orang pelaku ini diamankan di salah satu Hotel Berbintang di Kota Jambi, dengan korban dan waktu yang berbeda.

Dari tujuh pelaku tersebut, lima orang diantaranya diamankan pada Rabu, 21 Juni 2023, sekira pukul 20.45 WIB malam.

Lima pelaku tersebut berinisial OS (20), RR (17), MA (17), AR, (17), dan DS (17).

Untuk korbannya masih dibawah umur yakni berinisial ZT (16).

Kemudian, dua pelaku lainnya berinisial DK (20) dan EB (19), diamankan pada hari yang sama sekira pukul 11.45 WIB siang.

Sementara untuk korbannya berinisial D (20).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi tentang adanya dugaan perdagangan orang secara online dengan memanfaatkan aplikasi MiChat dan WhatsApp.

"Dua aplikasi itu sarana untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks di wilayah hukum Polda  Jambi," ujarnya, Kamis (22/6). 

Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan tujuh pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi Michat. 

"Mereka mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut," tuturnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai hasil prostitusi online Rp 2,1 juta, tiga unit handphone yang berisi bukti prostitusi online dari aplikasi MiChat dan Whatsapp, bukti percakapan melalui handphone pelaku, dan dua alat pengaman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh pelaku TPPO ini disangkakan dengan Pasal  76 F jo pasal 83  UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: