Tujuh Orang Pelaku Perdagangan Orang Diringkus di Salah Satu Hotel Berbintang di Kota Jambi
Ilustrasi--
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan oranng sebagaimana dimaksud dalam
Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: