>

Tujuh Orang Pelaku Perdagangan Orang Diringkus di Salah Satu Hotel Berbintang di Kota Jambi

Tujuh Orang Pelaku Perdagangan Orang Diringkus di Salah Satu Hotel Berbintang di Kota Jambi

Ilustrasi--

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan  oranng sebagaimana dimaksud dalam 

Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: