Dapatkan Sabu dari Bungo, Seorang Pria Dibekuk Polres Merangin

Dapatkan Sabu dari Bungo, Seorang Pria Dibekuk Polres Merangin

Dapatkan Sabu dari Bungo, Seorang Pria Dibekuk Polres Merangin --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,86 gram berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Merangin, pada Sabtu 17 Juni 2023 sekira pukul 02.00 WIB dinihari.

Pelaku yakni bernama Bambang Hermanto alias Anto (49), warga Jalan Raya Peninjau, Kelurahan Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Kasi Humas Polres Merangin, Aiptu Ruli mengatakan, penangkapan berawal pada Senin (12/6) sekira pukul 09.00 WIB, saat tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sering menjual narkotika.

"Tim mendapat informasi bahwa ada seseorang bernama Anto, yang sering menjual narkotika jenis sabu di seputaran Pulau Alba Pasar Baru Bangko," ujarnya, Selasa (20/6).

Mendapat info tersebut, kata Ruli, tim langsung melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu (17/6) lalu sekira pukul 02.00 WIB dinihari, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pria tersebut menuju ke sebuah rumah bedeng yang berada di Pulau Alba Pasar Baru Bangko, tim kemudian langsung bergegas mengamankan pelaku di rumah bedeng tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bawaan yang dikuasai pelaku berupa 11 plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah membawa barang haram tersebut dari Kabupaten Bungo.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan tim yakni11 paket narkotika jenis sabu seberat 3,86 gram, 50 buah plastik bening kosong, potongan plastik hitam dan kertas tisu, pirek kaca, seperangkat alat hisap sabu atau bong, 1 buah handphone serta uang senilai Rp 1 juta. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: