>

TERBARU! Ini Syarat-Syarat Mengajukan KUR BCA 2023

 TERBARU! Ini Syarat-Syarat Mengajukan KUR BCA 2023

KUR BCA--

JAMBIEKSPRES.CO.ID- Program KUR BCA 2023 merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Masyarakat sebagai pelaku UMKM yang menghadapi kendala modal, dapat memanfaatkan KUR BCA 2023 yang menawarkan pinjaman hingga Rp100 juta.

Syarat dan proses pengajuan KUR BCA ini tidaklah sulit, bahkan sangat mudah. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat tersebut dapat menikmati suku bunga mulai dari 6 persen efektif per tahun. Dengan suku bunga yang rendah ini, Anda dapat mengajukan pinjaman dengan jangka waktu maksimal 3 atau 4 tahun untuk kredit modal kerja.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan KUR BCA 2023 yang dilansir dari bca.co.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki KTP elektronik.

2. Individu atau Badan Usaha.

3. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah untuk nasabah perorangan.

4. Usaha telah berjalan minimal 6 bulan.

5. Tidak sedang memiliki KUR aktif di bank lain.

6. Tidak pernah menerima fasilitas Kredit Produktif sebelumnya.

Bagi nasabah perorangan, dokumen yang diperlukan antara lain KTP elektronik calon debitur dan pasangan, NPWP (untuk pengajuan di atas Rp 50 juta), Kartu Keluarga, surat keterangan usaha/Nomor Induk Berusaha (NIB), dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil).

Sedangkan untuk nasabah badan usaha, dokumen yang dibutuhkan mencakup akte pendirian dan perubahannya, pengesahan akte dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, NPWP badan usaha, KTP pengurus dan pemegang saham, surat keterangan usaha/NIB/Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan BPJS Ketenagakerjaan (khusus pengajuan KUR Kecil). 

Adapun agunan yang dapat diberikan mencakup tanah kosong/sawah/bangunan, kios, apartemen, kendaraan bermotor, persediaan barang, dan mesin. KUR BCA 2023 merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: