6.202 Jemaah Haji Khusus Berangkat ke Makkah, Kemenag Pantau Pelayanan PIHK
Kasi Pengawasan Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Madinah, Rudi Nuruddin Ambary--
MADINAH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sebanyak 6.202 jemaah haji khusus sudah berangkat ke Makkah dari Madinah guna melanjutkan persiapan puncak ibadah haji 1444 H. Selama di Madinahm mereka menginap di 16 hotel bintang lima di kawasan Markaziyah.
“Masih ada 620 jemaah haji khuusus yang tinggal di Madinah,” jelas Kasi Pengawasan Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Madinah, Rudi Nuruddin Ambary saat pemantauan keberangkatan jemaah haji khusus di Madinah, Rabu (14/6/2023).
Jemaah haji khusus yang masih di Madinah, kata Rudi, hanya menunggu selesai Arbain dan ziarah ke beberapa tempat di Madinah. “Atas nama Kementerian Agama, kita kawal betul proses pemindahan jemaah haji khusus ini, karena itu menjadi bagian pengawasan kami terhadap jemaah dan biro travel penyelenggaranya,” imbuhnya.
Rudi, panggilan akrabnya, memimpin langsung pemantauan proses pergerakan jemaah haji khusus ini. Ia tidak ingin ada dari jemaah haji khusus kecewa terhadap pelayanan pihak travel yang mengurus segala pelayanan kelompok haji khusus ini.
“Secara ketentuan, memang jemaah berhubungan dengan travel. Tapi kami atas nama Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, ingin memastikan jemaah haji khusus terlayani dengan baik,” tambahnya.
Dari penuturannya juga, kelompok jemaah haji khusus ini singgah di Madinah selama empat sampai sembilan hari, tergantung pada kesepakatan paket ibadah haji antara jemaah dengan PIHK.
Tahun ini tercatat 18.320 jemaah haji memanfaatkan fasilitas dan jasa penyelenggaraan ibadah haji dari 59 PIHK. Sebagian tiba di Madinah dan sebagian lagi mendarat di Jeddah. Di Makkah, jemaah haji khusus akan menghabiskan waktu sekitar 12-14 hari sampai pelaksanaan puncak haji. Seperti di Madinah, kelompok jemaah haji khusus ini juga menempati hotel bintang lima yang jaraknya tidak jauh dari Masjidil Haram, Makakh.
Pengawasan dilakukan Kementerian Agama, guna memastikan bahwa PIHK memberikan fasilitas dan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan pembiayaan dan kesepakatan yang dilakukan antara jemaah dan pihak penyelenggara PIHK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: