Tak Semua Lahan Tol Riau Menguras Kocek Pemerintah, Ratusan Bidang Tanah Dilintasi Tanpa Ganti Rugi

Tak Semua Lahan Tol Riau Menguras Kocek Pemerintah, Ratusan Bidang Tanah Dilintasi Tanpa Ganti Rugi

konstruksi Jembatan layang Tol Bangkinang-Pangkalan menggunakan kontruksi unibridge karena medan pekerjaan yang sulit di hutan -Foto: Tangkap layar Youtube JuniEfendri Official-

RIAU, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ternyata dalam pembangunan jalan tol Riau, tak semua ruas lahan yang terpakai harus merogoh kocek pemerintah. Diantara lahan itu ternyata ada yang dilepas dan dilintasi ruas tol tanpa harus melalui proses ganti rugi.

 

Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN RI Dr Surya Tjandra beberapa waktu lalu mengatakan, beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Riau tidak semuanya milik penduduk, perusahaan atau instansi.

 

Beberapa ruas jalan Tol Riau ternyata ada yang berada di kawasan hutan lindung atau HPK Hutan Produksi yang dapat Dikonversi. HPK merupakan Kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

 

Surya memaparkan, di ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang misalnya, sepanjang 40 Kilometer yang melalui 13 desa, 9,5 persennya atau sekitar 3,8 Kilometernya ternyata berada di kawasan hutan.

 

Di ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang ini, ada dua desa yang dulunya APL (Areal Penggunaan Lain) kemudian menjadi HPK, yaitu desa Kualu Nenas dan Rimbo Panjang.

 

BACA JUGA:Awas Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Dipasang 31 Kamera CCTV

 

BACA JUGA:Tak Hanya Manusia 75 Gajah Pun Wara-wiri Melintasi Tol Pekanbaru-Dumai dengan Terowongannya

 

Untuk pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang, ada 123 bidang tanah yang tidak dapat dilakukan pembayaran ganti kerugian karena tanahnya berada dalam HPK, dimana terdiri dari 5 bidang SHM, 102 bidang SKGR/SKT/dll, serta 6 bidang belum menyerahkan alas hak.

 

Sementara di ruas Tol Bangkinang-Pangkalan, pada tahap 1 sepanjang 24,7 kilometer, dari 11 desa yang dilewati, 10 desa dulu adalah APL menjadi kawasan hutan seluas sekitar 86,02 hektare (36,63 persen), terdiri dari : HPK seluas 83,19 hektar dan HPT seluas 2,83 hektare.

 

"Sebanyak 270 berada dalam HPK dan Hutan Produksi Terbatas, yaitu: 20 bidang SHM, 156 SKT/SKGR/dll, sisanya tidak menyerahkan alas hak,” lanjutnya lagi.

 

BACA JUGA:Canggih! Tidak Ditimbun Tanah Tol Cisumdawu Diurug Pakai Balok Busa Geofoam EPS

 

BACA JUGA:Jembatan Layang Tol Bangkinang-Pangkalan Sudah Membelah Lembah-lembah Kampar

 

BACA JUGA:Pohon-pohon Sawit Kuok Mulai Ditebang, Warga Ingin Ada Exit Tol Desa Silam di Ruas Tol Bangkinang-Pangkalan

 

Jadi 123 bidang tanah di ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang dan 270 bidang tanah di ruas Tol Bangkinang-Pangkalan tahap 1, total ada 393 bidang tanah ternyata berada dalam HPK dan HPT.

 

Untuk menggunakan lahan hutan tersebut, Kementerian ATR cukup melakukan pertemuan dengan tiga kementerian yang memiliki kewenangan atas penggunaan lahan tersebut.

 

Yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian PUPR. Terakhir, pihak KLHK juga telah melakukan pelepasan kawasan sehingga ruas jalan Tol Riau pun berhasil terlaksana sesuai rencana. (dpc)





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: