Dideadline Akhir 2024, Batas Wilayah Tanjabtim-Tanjabbar, Perda RTRW Provinsi Tetap Lanjut
GELAR PERTEMUAN: Gubernur Jambi Al Haris melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (31/5) kemarin. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal.
Bertempat di Gedung H, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jakarta Pusat, Rabu (31/05) ini juga dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Pertemuan yang diselenggarakan secara tertutup ini membahas mengenai Penegasan Batas Wilayah antara Kabupaten Tanjabbar dengan Kabupaten Tanjabtim.
Pertemuan dihadiri langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dan juga Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Edi Kusmiran mengatakan Gubernur Jambi Al Haris hadir untuk memfasilitasi terkait penegasan batas Tanjabbar dan Tanjabtim.
“Pak Gubernur turut memfasilitasi pembahasan penegasan batas kedua Kabupaten tersebut. Ada empat hasil kesepakatan dari pertemuan tersebut,” ungkap Edi Kusmiran.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Raden Najmi juga membenarkan 4 poin kesepakatan pertemuan ini. Ia juga mengakui batas wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim dideadline paling lambat pada 2024 mendatang. "Ia betul itu," sebutnya kepada Jambi Ekspres (1/6).
Ia juga optimis penyelesaian tapal batas itu bisa selesai pada 2024 meskipun mepet waktunya setelah Pemilu. "Diupayakan (selesai 2024), ini hanya masalah batas saja," katanya.
Adapun hasil pembahasan Penegasan Batas Wilayah antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim yakni Pertama, Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur sepakat untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BAD I/JAMBI/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Timur, PJ Gubernur Jambi dan Inspektur IV Kemendagri selaku Koordinator Tim Percepatan Penegasan Batas Daerah Sumatera Barat dan Jambi.
Lalu, Kedua Gubernur Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat dan Bupati Tanjung Jabung Timur, sepakat untuk menunda pembahasan batas antar kedua daerah sampai dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Penyelesaian batas akan dilaksanakan secara musyawarah oleh kedua Bupati yang difasilitasi oleh Gubernur Jambi selambat-lambatnya Tahun 2024.
Selanjutnya, Ketiga, RTRW Provinsi Jambi Tahun 2023-2043 tetap dilanjutkan pengesahannya dan akan dilakukan perubahan setelah ada ketetapan garis batas dari hasil kesepakatan kedua belah pihak dan/atau diusulkan oleh Gubernur Jambi dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Serta keempat, Para pihak sepakat mendukung rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan proses pembahasan Perda RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan RTRW Provinsi Jambi.
Sebelumnya, persoalan tapal batas Tanjabbar dan Tanjabtim memanas lantaran akan disahkannya Perda RTRW Provinsi Jambi. Pihak Pemda menyangka peresmian aturan daerah itu juga akan mempengaruhi batas daerah yang bisa merugikan daerahnya.
Gubernur Jambi Al Haris angkat bicara terkait persoalan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi. Hal itu sebelumnya diklaim oleh Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Anwar Sadat merugikan Daerahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: