Dideadline Akhir 2024, Batas Wilayah Tanjabtim-Tanjabbar, Perda RTRW Provinsi Tetap Lanjut
GELAR PERTEMUAN: Gubernur Jambi Al Haris melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (31/5) kemarin. --
Al Haris menegaskan bahwa antara tata batas atau tapal batas dengan RTRW itu berbeda.
"Kalau tapal batas itu adalah Permendagri yang mengeluarkan dengan dasar kesepakatan antara bupati Tanjabbar dan Tanjabtim," katanya Kamis (11/5).
Al Haris menjelaskan bahwa pada masa Pj Gubernur Jambi (Hari Nur Cahya) sebelumnya sudah ada kesepakatan antara bupati Tanjabbar dan Tanjabtim tentang batas dan itu sudah ada buktinya di Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah.
"RTRW itu adalah produk Perda dan Perda itu dibuat oleh daerah masing-masing," tegas Haris.
Kembali Haris menuturkan bahwa RTRW Pemprov Jambi itu di buat oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi dan kalau Perda itu sendiri di oleh Bupati dan DPRD nya.
"Nah terpisah, kalau tapal batas itu bisa saja berubah kadang-kadang, kalau ada oknum memindahkan bisa berubah tapal batas ini," tutur Haris.
"Kalau untuk RTRW silakan disepakati bersama internal mereka (Tanjabbar), karena itu murni produk Perda. Silahkan boleh jadi, ketika suatu daerah belum clear tapal batasnya tapi RTRW nya clear tidak masalah itu boleh saja," tambahnya.
Sebelumnya Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat menyesalkan dan kecewa terhadap Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi terkait telah disahkannya peta indikatif pada Perda RT RW tapal batas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung timur.
Dirinya menyesalkan bahwa banyak putra-putra Tanjung Jabung Barat yang menjadi salah satu unsur pengambil kebijakan di provinsi Jambi, tidak pro terhadap pembangunan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menurut Bupati dengan adanya pengesahan Perda yang dianggap Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangat merugikan. Bupati juga menyampaikan jika pengesahan ini merupakan hal yang diskriminatif yang dilakukan oleh Gubernur Jambi.
"Perda ini sangat merugikan, pengambil kebijakan di provinsi Jambi seperti gubernur dan DPRD itu zalim kepada daerah Tanjung Jabung Barat," ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pun tidak akan tinggal diam. Langkah-langkah hukum pun akan diambil pemerintah Kabupaten terkait telah disahkannya peraturan daerah yang telah menzalimi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Kita akan melakukan kajian, dan tidak akan tinggal diam segera kita akan mengambil langkah-langkah hukum yang telah diatur oleh undang-undang," katanya.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza yang juga dapil Tanjab Barat dan Tanjab Timur memberikan penjelasan tentang Perda RTRW tersebut.
Dijelaskannya RTRW merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Provinsi, rencana struktur ruang wilayah Provinsi, rencana pola ruang wilayah Provinsi, penetapan kawasan strategis Provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: