>

Jasa Raharja Jambi jemput Bola, Sampaikan Hak Santunan ke Ahli Waris Korban Laka di Desa Sembilut

 Jasa Raharja Jambi jemput Bola, Sampaikan Hak Santunan ke Ahli Waris Korban Laka di Desa Sembilut

Jasa Raharja Jambi jemput Bola, Sampaikan Hak Santunan ke Ahli Waris Korban Laka di Desa Sembilut--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Rahraja Jemabi Jembut Bola, sampaikan hak santunan kepada ahli waris korban pengendara laka di Desa Sembilut .

Santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan dengan sepeda motor lainnya di Jalan Raya Sungai Penuh -Bangko Desa Sembilut, Kecamatan Seleman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi diterima ahli waris pdaa hari Senin, 29 Mei 2023.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataannya “Jasa Raharja Jambi bertugas melindungi warga Provinsi Jambi yang menjadi korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Taun 1964, kami kembali menghibau agar setiap warga Jambi untuk berhati-hati dalam berkendara, sehingga resiko mengalami kecelakaan lalu lintas dapat dihindari”. 

Jasa Raharaja Jambi Hadir melindungi Negeri yang mendapatkan musibah kecelakaan lalu lintas yang terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, lebih lanjut oleh Donny menjelaskan “Kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Muara Jambi, semoga keluarga korban meninggal dunia diberikan kesabaran dan keikhlasan dalam menghadapi musibah kecelakaan ini”. 

Informasi yang didapatkan ahli waris yang sah adalah isteri korban yang berdomisili di Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci. “Petugas Jasa Raharja Samsat Kerinci sdr. Budi Kurniawan berkoordinasi berkolaborasi bersama satlantas Polres Kerinci, jemput bola menjemput berkas-berkas persyaratan pengajuan saantunan untuk memastikan keabsahan ahli waris”. 

Santunan Meninggal Dunia alm. Yakub sejumlah 50 juta rupiah telah diselesaikan kepada ahli waris sah yakni isteri korban bernama Siti Patimah. ’’Korban Kecelakaan lau lintas antara dua kendaran bermotor dan mengakibatkan korban meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/ Udara ”tutup Donny.

Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun dihimbau kepada seluruh Masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Tepercaya melayani Bangsa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: