Tenggat Waktu PPPK Isi Daftar Riwayat Hidup Jika Tidak Dianggap Mundur, Catat Jadwalnya
Pengumuman BKN--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan pengumuman resmi tentang jadwal pengisian daftar riwayat hidup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara tahun anggaran 2022.
Pengumuman ini menyebutkan, PPPK Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman Nomor: 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023 tanggal 18 April 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Selain itu PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 juga dihimbau menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing masing di laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal penyesuaian.
Pengisian DRH NI PPPK yang semula dalam jadwalnya adalah 14 s.d. 30 Mei 2023 diundur menjadi 23 Mei s.d. 8 Juni 2023. Kemudian Usul Penetapan NI PPPK semula tanggal 31 Mei s.d. 29 Juni diundur menjadi 2023 1 s.d. 30 Juni 2023.
Dalam pengumuman ini juga ditegaskan, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut pada angka 1, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022;
Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK BKN T.A. 2022 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK BKN T.A. 2022 tidak dipungut biaya.
Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK; dan f. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: