>

KPK RI Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

KPK RI Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Logo KPK--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa pihaknya telah kembali menahan lima orang tersangka kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di tiga Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

Tersangka tersebut yakni NU (Nasri Umar) dan MI (Muhammad Isroni) ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, ASHD (Abdul Salam Haji Daud) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta DL (Djamaluddin) dan MU (Mauli) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik kembali menahan 5 orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan. Terhitung 8 Mei 2023 sampai 27 Mei 2023," terang Ali Fikri.

Hingga saat ini, masih ada 13 orang tersangka yang belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Diberitakan sebelumnya, hari ini, Senin (8/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam orang tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Keenam orang tersangka tersebut merupakan Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yakni NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MU (Mauli) dan HI (Hasan Ibrahim).

Direktur Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan itu dilaksanakan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Ya hari ini kita melakukan pemanggilan 6 tersangka di Gedung Merah Putih di Jakarta," katanya, Senin (8/5).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 0rang tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017 dan 2018.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pimpinan KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers KPK yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI.

Dalam konferensi pers KPK, Johanis Tanak membeberkan inisial 28 tersangka tersebut yakni, SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, MR, NU, HD, DL, MI, MU dan HI.

Dari 28 orang tersebut, 10 di antaranya dilakukan penahanan. Ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan.

"Adapun yang dilakukan penahanan SPY, SN, MT, SP, RW ditahan di Rutan KPK Pongdam Jaya Guntur. MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kafling C1. Sedangkan PR, TR ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, untuk SA di tahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," ungkap Johanis Tanak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: