UKSW Luncurkan Policy Brief untuk Dukung Pengambilan Kebijakan RUU Sisdiknas

UKSW Luncurkan Policy Brief untuk Dukung Pengambilan Kebijakan RUU Sisdiknas

UKSW Luncurkan Policy Brief untuk Dukung Pengambilan Kebijakan RUU Sisdiknas--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menginisiasi terbitnya Policy Brief berjudul “Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)” belum lama ini. Dalam prosesnya, FH melibatkan dua fakultas yakni Fakultas Sains dan Matematika (FSM) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Penyusunan policy brief ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bertajuk “Urgensi Penggabungan Undang-Undang di Bidang Pendidikan dan Arah Pengaturan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional” di ruang F144 UKSW pada Desember lalu.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Dekan Fakultas Hukum Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa penyusunan policy brief merupakan bentuk kontribusi UKSW dalam pengambilan kebijakan-kebijakan penting di negara Indonesia, khususnya dalam hal ini  terkait RUU Sisdiknas.

UKSW Berikan usulan yang konstruktif

“Lebih kepada bagaimana UKSW berkontribusi positif dengan menuangkan usulan secara tertulis.  Disamping itu, hal ini juga menjawab salah satu misi atau ideal UKSW yakni fungsi radar, dimana fungsi mencermati berbagai macam kebijakan, sehingga kita dapat memberikan usulan yang konstruktif,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan Dr. Umbu Rauta yang juga menjadi koordinator penyusunan policy brief tersebut, penyusunan ini sekaligus menjadi bukti peran serta masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. Selain itu juga sebagai upaya agar produk dari proses pembentukan undang-undang tidak berjarak dengan aspirasi dari pihak yang dituju oleh pengaturan yang dilakukan.

Dr. Umbu Rauta menekankan terdapat dua isu penting yang mendasari hal ini yaitu tentang pendidikan sebagai aspek substantif dari rancangan undang-undang. Kemudian, tentang aspek yuridis dalam proses law making.

Rekomendasi Kebijakan Pendidikan

Sedikitnya, tiga rekomendasi kebijakan dihasilkan dari penyusunan policy brief ini. Ketiga rekomendasi kebijakan tersebut yakni kebijakan tentang sistem pendidikan nasional yang seyogianya diselaraskan dengan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua, melakukan berbagai telaah dengan menghasilkan dua puluh dua butir masukan terkait dengan perbaikan materi muatan RUU Sisdiknas.

“Kemudian ketiga, terkait dengan teknik melakukan pengaturan, tidak hanya sekadar menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu undang-undang, tetapi menghasilkan peraturan yang memang tujuannya menghasilkan a body of law tentang sistem pendidikan nasional,” papar Umbu Rauta. 

Policy brief yang telah disusun selama dua bulan tersebut, dikabarkan Dr. Umbu Rauta telah dikirimkan dan diterima oleh kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. Hal ini ditanggapi positif oleh Badan Keahlian DPR RI dengan memberikan ucapan terima kasih kepada UKSW karena telah memberikan kontribusinya. (kta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: