Akibat Aksi Sopir Toyota Fortuner Asal Jambi yang Masuk Jalur Kereta Api, Ini Kerugian yang Diderita KAI
Candra Sandy Prayoga (27) warga asal Jambi yang resmi ditetapkan jadi tersangka---Radar Banyumas Disway-
PURWOKERTO, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Aksi Candra Sandy Prayoga (27) pengemudi mobil Toyota Fortuner B 1559 NCQ asal Jambi yang masuk jalur rel kereta Api, PT KAI langsung menderita kerugian.
Akibat ulah Candra yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian itu, PT KAI langsung mengajukan laporan resmi ke Sat Reskrim Polresta Banyumas, karena menderita kerugian.
Untuk diketahui, Candra mengendarai mobil Toyota Fortuner B 1559 NCQ yang diduga mobil sewaan membawa penumpang 8 penumpang berencana mudik dari Jambi menuju Purworejo, Jawa Tengah.
Namun, sesampainya di Kelurahan Kradenan Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, mobil Toyota Fortuner tersebut malah nylonong ke rel kereta api. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pengemudi mobil Toyota Fortuner mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu agar tidak capek saat mengemudi mobil.
Mobil dalam posisi melintang di atas jembatan Sungai Angin perlintasan rel kereta api, Rabu (19/4) di Kelurahan Kradenan, Kecamatan Sumpiuh -Fijri Rahmawati/Radarmas---
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan jika pada Kamis (20/4) kemarin pihaknya telah menerima laporan resmi dari PT KAI.
PT KAI mengalami kerugian material Rp. 6 juta, lebih tepatnya Rp. 6.612.000. belum termasuk kerugian manajerial yang berdampak terhadap terhambatnya sejumlah perjalanan kereta api.
"Karena mobil fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar Bantaran kayu real itu rusak 6 batang," jelasnya seperti dikutip dari Radar Banyumas Disway.id
Tersangka
Candra Sandy Prayoga (27) pengemudi mobil Toyota Fortuner B 1559 NCQ asal Jambi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/04).
Supir mobil Toyota Fortuner yang menurut penuturan salah seorang penumpang ingin bunuh diri dengan menabrakkan mobil dengan bus dan ingin mati bersama dengan penumpang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Candra ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 5 orang saksi yang tak lain penumpang mobil Toyota Fortuner berencana mudik dari Jambi menuju Purworejo, Jawa Tengah.
Selain itu Candra ditetapkan tersangka atas aksi konyolnya dengan mengemudikan mobil Toyota Fortuner yang diduga mobil sewaan dengan membawa 8 penumpang tersebut masuk ke jalur kereta api dengan posisi melintang di di Kelurahan Kradenan Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, Candra ditetapkan tersangka atas kasus mobil fortuner yang dikemudikannya masuk ke perlintasan kereta api di Sumpiuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: