Ini Alasan Polda Lampung Menghentikan Penyelidikan TikToker Bima

Ini Alasan Polda Lampung Menghentikan Penyelidikan TikToker Bima

Konten Tik Tok Awbimax mengkritik infrastruktur dan dunia pendidikan di Lampung viral-Foto: Tangkap layar akun tik tok @awbimax-

LAMPUNG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan laporan terhadap TikToker asal lampung Bima Yudho Saputro.

 

Adapun alasan penghentian penyelidikan ini setelah Polda Lampung melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi.

 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Komisaris Besar Donny Arief Praptomo kepada media mengatakan, enam saksi yang diminta klarifikasi itu terdiri dari tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat, termasuk sang pelapor.

 

BACA JUGA:Putri Bupati Meranti Buka Suara. Nadia: Semoga Jadi Penggugur Dosa

 

Setelah melakukan konfirmasi kemudian ditemukan sebuah kesimpulan bahwa laporan terhadap Bima itu tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

 

Adapun kata Dajjal yang diungkapkan Bima melalui akunnya Awbimax Reborn, kata ahi adalah kata benda. Kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, antar golongan orang Lampung.

 

Kemudian tidak pula ditemukan kalimat lain yang memiliki makna yang bisa menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.

 

“Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Donny.

 

Penghentian penyelidikan laporan atas Bima juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad.

 

Katanya proses penghentian penyidikan ini diputuskan dalam forum gelar.

 

Awal Mula Bima Dilaporkan Advokat Lampung

 

Tiktoker Bima Yudho Saputro dilaporkan ke Polda Lampung karena mengucapkan kata Dajjal.

 

Bima dilaporkan oleh seorang advokat bernama Ghinda Ansori ke Polda Lampung.

 

Delik aduan laporan terhadap Bima tertanggal 13 April 2023 dengan Nomor LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

 

Bima dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran ujaran kebencian mengandung kata-kata 'SARA'.

 

Seperti kita ketahui, Bima yang asal Lampung dan sedang kuliah di Sydney ini, viral sejak minggu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: