Lanjut Atau Diganti, Henrizal : Kita Ikuti Mekanisme dan Prosesnya

Lanjut Atau Diganti, Henrizal : Kita Ikuti Mekanisme dan Prosesnya

Pj Bupati Sarolangun, Henrizal --

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Masa jabatan Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, akan berakhir pada bulan Mei 2023 mendatang, dan hingga saat ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan proses dan mekanisme terkait pengisian jabatan Pejabat Kepala Daerah/Bupati yang akan habis masa jabatannya.

Sesuai aturan dan ketentuan yang ada, jabatan Penjabat Bupati/Kepala Daerah itu masa jabatannya selama satu tahun, dan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dapat dijabat oleh orang atau pejabat yang sama, dan dapat juga dengan orang atau pejabat yang berbeda atau diganti.

Diketahui saat ini, Penjabat Bupati Sarolangun masih dijabat oleh Henrizal, yang merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi, yang menjabat sejak akhir bulan Mei 2022 yang lalu setelah penunjukan oleh Kemendagri melalui usulan Gubernur Jambi.

Namun, untuk saat ini Kemendagri dalam menetapkan nama Penjabat Bupati/Wali Kota akan mengumpulkan nama-nama dari usulan OTDA Kemendagri, Usulan Gubernur dan Usulan Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Terkait hal tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun, Henrizal, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa memang masa jabatan dirinya hanya selama satu tahun, dan tentunya jika habis masa jabatan tersebut bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda.

” Perpanjangan PJ itu kan sudah tegas disampaikan bahwa jabatan PJ Bupati dengan ketentuan yang ada itu masa jabatannya satu tahun, dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau diganti, itu tegas itu. Terkait hal itu, kita ikuti mekanisme dan proses, sepenuhnya kita serahkan kepada yang maha kuasa,” katanya.

Dengan begitu, nantinya untuk usulan nama-nama Penjabat Bupati Sarolangun akan ada 9 orang, yakni tiga nama dari Pemerintah Provinsi Jambi melalui pak Gubernur Jambi mengusulkan tiga nama Ke kemendagri, usulan tiga nama dari DPRD Kabupaten dan usulan tiga nama dari Dirjen OTDA.

” Sembilan nama-nama itu diteruskan ke bapak Presiden, dan dari situlah muncul satu orang nama. Dan nama itulah yang di proses di Kemendagri, dan seperti tadi saya sampaikan kita serahkan kepada yang maha kuasa,” pungkasnya.(hnd)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: