Cek Kepatuhan Bayar Pajak dan SWKDLLJ Kendaraan Bermotor, Samsat Tanjabtim Gelar Razia

Cek Kepatuhan Bayar Pajak dan SWKDLLJ Kendaraan Bermotor, Samsat Tanjabtim Gelar Razia

Cek Kepatuhan Bayar Pajak dan SWKDLLJ Kendaraan Bermotor, Samsat Tanjabtim Gelar Razia--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Cek kepatuhan bayar Pajak dan SWKDLLJ kendaraan bermotor , Tim Samsat Tanjab Timur adakan razia di minggu  kedua bulan Maret. Tim Samsat UPT Tanjung Jabung Timur melakukan razia kendaraan bermotor dibeberapa titik wilayah Muara Sabak yang terdiri atas personil dari Kepolisian, Jasa Raharja dan Pegawai UPTD Samsat Tanjab Timur.

“Razia bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan bermotor yang dimilikinya, serta menggali potensi pendapatan baik bagi Jasa Raharja terkait peningkatan penerimaan  SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan peningkatan pajak pajak bagi mitra terkait UPTD Samsat Tanjung Jabung Timur” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharaj Jambi, Selasa, 29/03/2023.

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi UPT Samsat Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan razia selama beberapa hari di titik wilayah yang berbeda, “Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Tanjung Jabung Timur melaporkan giat razia gabungan dalam rangka menjaring pemilik kendaraan yang masih lalai dalam kewajibannya membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), sdr. Muhamamad Nurhalim mewakili Jasa Raharja bergabung dalam giat razia “ujar Donny.

Sasaran lain dari agenda razia yang dilakukan UPT Samsat Tanjung Jabung Timur adalah menghimbau kendaraan dengan Nomor Polisis Luar daerah Provinsi Jambi untuk dimutasikan menjadi Nomor Polisi Jambi, serta menginformasikan program Diskon Pajak cukup bayar 2 tahun pokok dan diskon denda 4 tahun lalu tertunggak Sumbangan Wajib dari Jasa Raharja  masih berlangsung sampai dengan 6 April 2023 untuk dimanfaatkan  masyarakat di wilayah Tanjung Jabung Timur.

 “Penyuluhan bagi pemilik kendaraan secara proaktif dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat yang melaksanakan razia kepada masyarakat, Jasa Raharja mengingatkan kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh pemilik Kendaraaan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan dan Penumpang Umum tutup Donny.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanaakn amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: