Serahkan Santunan Laka Suami Istri Asal Batanghari Kecelakaan di Perkebunan WKS Tanjabtim

Serahkan Santunan Laka Suami Istri Asal Batanghari Kecelakaan di Perkebunan WKS Tanjabtim

Serahkan Santunan Laka Suami Istri Asal Batanghari Kecelakaan di Perkebunan WKS Tanjabtim--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa pasangan suami isteri terjadi di Di Jalan Lintas Jambi Sabak, Zona V WKS, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rabu, 22 Maret 2023 Pukul 19.00 WIB. Kecelakaan terjadi antara dua Sepeda Motor BH-4634-VS yang dikendarai pria berpenumpang isterinya dari arah Jambi menuju Muara Sabak bertabrakan depan samping kanan dengan sepeda motor tanpa nopol dari arah berlawan di area Zona VWKS Muara Sabak.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno dalam keterangan persnya, turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian yang menimpa korban kecelakaan di area WKS, Muara Sabak. “Jasa Raharja memantau pemberitaan media sosial terkait kasus kecelakaan di wilayah Provinsi Jambi, selain itu satuan lantas Polres Tanjung Jabung Timur pun langsung menghubungi terkait kecelakaan di Daerah WKS serta menginformasikan korban meninggal dunia sepasang suami isteri  merupakan warga Batanghari,” jelasnya, Sabtu (25/03/2023).

Lebih lanjut Donny Koesprayitno mengatakan, seseorang yang mengalami kecelakaan di suatu daerah namun domisili ahli waris berbeda dengan lokasi kecelakaan , maka akan dilakukan koordinasi survei ahli waris oleh petugas Jasa Raharja sesuai domisili ahli waris tinggal.

“Petugas kami di wilayah Batanghari langsung jemput bola mengunjungi rumah duka ahli waris setelah berkoordinasi dengan petugas di wilayah Muara Sabak,” tuturnya Donny. Seluruh berkas pendukung lengkap diserahkan keluarga korban untuk pengurusan santunan meninggal dunia seperti KTP, Kartu Keluarga, dan buku rekening ahli waris saat Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Batanghari melakukan Jemput Bola.

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. “Dana santunan meninggal dunia suami isteri an. Herry Susanto dan Nuraizan diserahkan pada ahli waris yakni anak korban an. Eko Prasetyo pada Kamis, 24 Maret 2023 via transfer rekening,” pungkas Donny.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kembali kecelakaan di Wilayah Provinsi Jambi, “Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,“ tutup Donny. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: