BKN Warning 5 Pemda di Jambi Terkait Nasib Honorer. Pemkot Jambi Nyatakan SPTJM Sudah Clear

BKN Warning 5 Pemda di Jambi Terkait Nasib Honorer. Pemkot Jambi Nyatakan SPTJM Sudah Clear

BKN peringatkan lima Pemda di Provinsi Jambi untuk segera menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait nasih honorernya-Foto: Gedung BKN Pusat (Dok. BKN)-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi warning atau peringatan kepada 120 instansi yang ada di seluruh Indonesia. Mulai dari jajaran kementerian hingga pemerintah daerah termasuk diantaranya 5 pemda di Provinsi Jambi.

 

Isi surat terkait dengan data tenaga non ASN atau honorer. Surat yang dikeluarkan BKN pada 10 Maret 2023 itu menghimbau instansi terkait untuk segera mengunggah Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

Adapun 5 pemda di Provinsi Jambi yang disebut BKN belum Upload SPTJM oleh BKN adalah Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kab. Merangin, Pemerintah Kab. Kerinci, Pemerintah Kota Jambi. 

 

Hanya saja, Pemerintah Kota Jambi saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, melalui Liana Andriani, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKPSDMD) Kota Jambi, menyatakan untuk Kota Jambi semua telah diselesaikan. 

 

SPTJM yang diminta pusat katanya juga telah ditandatangani Walikota Jambi sejak 31 Oktober 2022. 

 

“Sudah clear. Pak wali akan menyampaikan surat yang sudah ditandatangani beliau tentang hal itu, tertanggal 31 Oktober 2022,” ujar Liana melalui pesan singkatnya, dikutip Jumat (24/3).

 

SPTJM juga telah ditandatangani Walikota Jambi di atas materai sesuai format yang ditentukan. 

 

Adapun isi SPTJM yang dikirim Pemkot Jambi, berisi tentang jumlah tenaga honorer kategori II (THK02) serta jumlah pegawai non ASN.

 

Selain itu juga memuat hal penting lainnya terkait pertanggungjawaban penuh Pemkot Jambi secara administrasi dan hukum terhadap pengisian data dalam sistem pendataan tenaga Non ASN. 

 

SPTJM merupakan salah satu proses penting dalam melengkapi data tenaga non ASN atau honorer.

 

Apa akibatnya jika pemda ini tak juga menyerahkan SPTJM? 

 

“Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,”  tulis isi surat tersebut. 

 

Oleh karena itu, aplikasi Pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk instansi atau pemda yang belum juga melengkapi berkas agar bisa melakukan upload SPTJM mulai tanggal 15 sampai 31 Maret 2023.

 

Jadwal ini menjadi kesempatan terakhir bagi pemda di Jambi untuk menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. 

 

“Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN tersebut.

 

Surat Terbaru BKN itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dengan surat Nomor: 

2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023.

 

Surat BKN iitu telah dikirim ke 120 instansi Pusat dan Daerah yang belum menyerahkan SPTJM.

 

Surat juga telah dikirim ke  Biro Kepegawaian/SDM. Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi, Kabupaten dan Kota yang belum mengunggah SPTJM. (dpc/hfz)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: