BKN: 6.610 Alokasi PPPK Pemprov Jambi Disetujui, Peserta Diminta Cek Data
Ilustrasi penerimaan Formasi PPPK-DOK Kemenpan RB-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk lingkup Pemprov Jambi. Terdapat alokasi 6.610 orang yang diakomodir, jumlah itu berdasarkan usulan pemprov sebelumnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Sulaiman mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 572 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK lingkungan Pemerintah Provinsi, daftar peserta sebagaimana terlampir merupakan peserta yang telah disetujui untuk alokasi PPPK Pemprov.
BACA JUGA:Hasil Babak Pertama, Indonesia U-23 Ketinggalan 0-1 dari Korea Selatan
Disampaikan Sulaiman, peserta wajib mengecek ulang data Pendidikan/Jabatan/Unit penempatan pada Lampiran Surat Pengumuman ini dan jika ditemukan adanya data yang tidak sesuai Peserta hanya perlu melaporkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing peserta untuk kemudian data perbaikan tersebut dapat disampaikan secara kolektif kepada BKD.
BACA JUGA:Diganti Ferry Juliantono, Begini Kata Budi Arie Setelah Tak Menjabat Menteri Koperasi
"Laporan perbaikan data Peserta PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Jambi diterima paling lambat Rabu, 10 September 2025," sampai Sulaiman.
Dijelaskan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Firman Kurniawan mengatakan saat ini telah diumumkan nama-nama honorer yang akan menjadi PPPK Paruh Waktu di website maupun Media sosial BKD. Selain mengecek nama dan instansi peserta telah bisa memulai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Gelar Gerakan Pangan Murah di Tebo, Sediakan 2 Ton Beras SPHP
"Sudah bisa melakukan pengisian DRH sampai tanggal 15 September 2025 sesuai jadwal dari menpan," kata Firman kepada Jambi Ekspres (9/9) malam. Buku kumpulan berita Jambi
Dirincikan Firman, tahapan saat ini telah mendapatkan penetapan PPPK paruh waktu dari Menpan berdasarkan data yang ada di BKN, sebanyak 6.610. Dengan rincian 4.437 prioritas, 2.173 non prioritas.
BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Penahanan Misri Puspita Sari Asal Jambi Ditangguhkan
Kemudian berdasarkan jadwal ada pengusulan Nomor Induk PPPK paruh waktu paling lambat 20 September dan penetapan NI PPPK paruh waktu dijadwalkan paling lama 30 September 2025.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Honorer Provinsi Jambi Muhammad Thoha berharap semua usulan PPPK Paruh waktu Pemprov bisa diterima pusat.
"Semoga kawan-kawan selesai (diangkat,red) semua pada tahun ini," sebutnya.\
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



