Dua Mahasiswa Kedokteran Unand Dinonaktifkan 30 Hari Akibat Suka Motret Kawan Lagi Tidur Kirim ke Pacar
Kampus UNAND -Foto: istimewa-
PADANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sepasang kekasih, sejoli HJ dan NZ, dua mahasiswa sama-sama Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) secara resmi dinonaktifkan oleh pihak kampus.
Henmaidi, Sekretaris Universitas Andalas mengatakan penonaktifan dilakukan sejak 28 Februari 2028 lalu selama 30 hari.
Selama penonaktifan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau SATGAS PPKS Unand akan terus bekerja mengumpulkan fakta dan melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak.
Hal ini dilakukan terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan keduanya terhadap 12 mahasiswa Unand lainnya.
Selama masa non aktif ini, kedua mahasiswa itu tidak lagi masuk ke kelas melakukan aktivitas belajar dan tak lagi bisa mengakses portal kampus.
Apabila tugas SATGAS PPKS UNAND belum rampung, penonaktifan keduanya bisa diperpanjang hingga keluar rekomendasi, apakah tetap bisa melanjutkan kuliah di Unand, atau drop out (DO)
SATGAS PPKS UNAND telah menerima laporan atas kasus ini sejak tanggal 23 Desember 2022, kemudian viral di sosial media dalam beberapa minggu terakhir.
Modusnya, kedua terduga pelaku menginap di tempat kos temannya. Mengambil foto bahkan video para korban yang sedang tertidur dengan membuka bajunya.
Kemudian didokumentasikan, dikirim ke pasangannya. Sejoli ini diduga melakukan hal serupa, suka saling berkirim foto dan video dengan menemukan dulu korbannya, tak lain dan tak bukan adalah teman-temannya sendiri.
Dikutip Jambi Ekspres dari press rilis Humas Protokoler dan Layanan Informasi Publik Universitas Andalas pada 26 Februari 2023, tertulis bahwa satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau SATGAS PPKS Unand telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan Universitas Andalas.
Satgas PPKS UNAND mencatat memang benar ada laporan yang masuk ke SATGAS PPKS UNAND pada tanggal 23 Desember 2022 lalu.
Pelapor merupakan salah satu dari 12 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh 2 orang terlapor inisial HJ dan NZ.
Satgas PPKS UNAND juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan 4 orang saksi serta 2 orang terlapor serta telah didapatkan bukti bukti tindakan
kekerasan seksual.
Semua korban, saksi dan terlapor telah memberikan keterangan, kedua terlapor telah mengakui perbuatannya. Telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua terlapor.
Selanjutnya SATGAS PPKS juga telah mengajukan surat penonaktifan kedua terlapor ke pimpinan universitas. Saat ini SATGAS PPKS sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, kepada media mengatakan kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Saat ini penyidik juga sedang melengkapi alat bukti.
BACA JUGA:Ada 1.600 Beasiswa Dokter Spesialis 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Hingga saat ini kata Andry telah 8 korban yang melapor. "Kita akan mengembangkan kasus ini dan segera menggelar gelar perkara sebelum ditetapkan tersangka,” kata Andry akhir Februari lalu.
Sementara itu pihak UNAND memastikan jika terjadi tindakan tercela yang dilakukan warga kampus maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, kampus akan bertindak dengan serius dan objektif.
Termasuk kejadian dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa Fakultas Kedokteran UNAND.
“Sebagai bentuk dari tanggung jawab UNAND, maka ketika masuk laporan dugaan tindak kekerasan dimaksud, Satuan Tugas PPKS Unand segera menindaklanjutinya,” tulis keterangan pers UNAND.
BACA JUGA:Sejarah Fakultas Kedokteran Unand, Memulai Kuliah Perdana di Sekolah TK dan Banyak Dosen Asing
SATGAS PPKS UNAND bekerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Demikian yang dapat kami informasikan terkait dengan kasus yang sedang viral di media sosial di lingkungan Universitas Andalas,” tulis press rilis itu di akhir kalimat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: