Ada 1.600 Beasiswa Dokter Spesialis 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ada 1.600 Beasiswa Dokter Spesialis 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ilustrasi tenaga kesehatan memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat-Dok kemenkes.go.id-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tahun 2023 Kementerian Kesehatan bersama Lembaga Pengelola Pendidikan (LPDP) menyiapkan 1.600 beasiswa untuk dokter yang ingin mengambil spesialis. 

 

Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2022 yang hanya 600. Dalam target jumlah beasiswa yang akan disiapkan untuk peningkatan dokter spesialis akan terus naik menjadi 2.500 pada tahun 2024. 

 

Beasiswa ini untuk dokter spesialis, sub-spesialis, termasuk fellowship lulusan luar negeri.

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran persnya mengatakan, kekurangan dokter  spesialis itu nyata. 

 

Masyarakat hingga kini sulit untuk mendapatkan akses ke dokter. Untuk itu pemerintah ingin mempercepat produksi dokter spesialis sehingga kekurangannya dapat segera diatasi, salah satunya melalui pemberian beasiswa ini.

 

Beasiswa pendidikan ini ditargetkan bisa  mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis yang nantinya dapat tersebar secara merata di seluruh pelosok Tanah Air. 

 

Berikut Program, Cara Daftar dan Syarat Beasiswa Pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan:

 

1. Beasiswa dokter spesialis-sub spesialis/ dokter gigi spesialis

Kementerian kesehatan telah melaksanakan Program Bantuan Dokter Spesialis-sub spesialis /Pendidikan Dokter Gigi Spesialis sejak tahun 2008 hingga saat ini dengan jumlah peserta telah mencapai 9.527 orang yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia, terutama bagi putra putri di daerah Papua dan Papua barat termasuk dari TNI dan POLRI.

 

Peserta yang masih aktif di fakultas kedokteran maupun di kedokteran gigi yang melaksanakan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis sampai Januari 2022 sebanyak 2144 orang terdiri dari 1.888 dokter spesialis, 229 dokter gigi spesialis dan 29 dokter subspesialis serta telah lulus sebanyak 7.004 orang terdiri dari 6. 596 dokter spesialis, 394 Dokter gigi spesialis dan 14 dokter subspesialis.

 

Mekanisme pelaksanaannya sebagai berikut:

1) Rekrutmen dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun yang diperuntukkan bagi PNS dan Non ASN yang telah memiliki rekomendasi dari rumah sakit pemerintah dan telah mendaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran dalam Negeri (Akreditasi A dan B) yang telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.

2) Pendaftaran melalui link bandikdok.kemkes.go.id

3) Prodi Peminatan adalah yang berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.

4) Tahapan seleksi : Seleksi Administrasi, Seleksi Akademik sesuai di FK, Penetapan dan Pengumuman

5) Bersedia mengabdi pasca pendidikan di daerah pengusul atau di Rumah sakit Pemerintah di Indonesia dengan jangka waktu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Bantuan Biaya Pendidikan Kedokteran dan Fellowship.

 

Pembiayaan yang akan diterima peserta adalah biaya pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan rektor di fakultas kedokteran yang dituju, biaya hidup/uang buku dan biaya penunjang (penelitian, ujian nasional, seminar).

 

2. Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis

 

Kemenkes memberikan beasiswa fellowship dokter spesialis untuk pemenuhan pelayanan kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi (KJSU).

 

Peserta fellowship dapat berasal dari dokter spesialis PNS dan Non PNS yang akan didayagunakan di RS Pemerintah yang membutuhkan jenis layanan fellowship (KJSU).

 

Jenis fellowship yang di buka ada 29 jenis fellowship. Tahun 2022 sudah diberikan beasiswa fellowship dokter spesialis sejumlah 20 Orang Dokter spesialis jantung dengan 7 jenis fellowship.

 

Target pemberian beasiswa fellowship dokter spesialis pada tahun 2023 sejumlah 170 Orang peserta.

 

Rekrutmen beasiswa fellowship dokter spesialis dilakukan 3x dalam setahun.

 

Pada tahun 2023 akan dilaksanakan minggu ke 4 di bulan Januari 2023 dengan melalui beberapa tahapan, yaitu: Penerbitan Surat Edaran, Pendaftaran peserta melalui bandikdok, Seleksi wawancara oleh kolegium, Seleksi Akademik, Penetapan Surat Keputusan penerima beasiswa fellowship dokter spesialis.

 

Untuk mendapatkan beasiswa beasiswa fellowship dokter spesialis harus memenuhi persyaratan sbb:

a. Praktik Spesialis min 2 tahun

b. STR dan SIP dokter spesialis

c. Menyerahkan SIP ke RS Penyelenggara

d. Izin dari RS Pengusul

e. Rekom Kolegium

f. Bersedia mengabdi minimal 2 th di RS Pengusul

 

Saat ini terdapat 17 Rumah Sakit yang telah menerima manfaat program beasiswa fellowship dokter spesialis, yaitu: National Hospital Surabaya, RS Gatot Subroto, RS Panti Rapih Yogyakarta, RS UNS (Sukoharjo), RS. Metropolitan Medical Centre, RSUD Bahteramas, RSUD Dr Achmad Mochtar Bukittinggi, RSUD dr Loemono Hadi Kudus, RSUD Dr. John Piet Wanane, RSUD Kabupaten Sidoarjo, RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUP dr M Djamil, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Dr. Kandou, Manado, RSUP Dr. Mohamad Hoesin Palembang, RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, RS Jantung dan Pembuluh Darah Paramarta.

 

Peserta beasiswa fellowship dokter spesialis akan mendapatkan Biaya Penyelenggaraan fellowship, Biaya hidup dan biaya operasional, biaya buku atau referensi sesuai SBM tahun berjalan.

 

Informasi ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]  (*).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: