>

Momen Teddy Minahasa dan Istri Menerima Gelar Kehormatan Adat Minangkabau

Momen Teddy Minahasa dan Istri Menerima Gelar Kehormatan Adat Minangkabau

Teddy Minahasa Putra Tuanku Bandaro Alam Sati bersama istri Merthy Kushandayani Teddy Puti Sibadayu Alam dalam momen menerima gelar adat. -Dok Humas-

SUMBAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Saat masih menjabat Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa dan istrinya Merthy Teddy Minahasa pernah menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.

 

Pemberian gelar adat ini berdasarkan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.

 

Gelar kehormatan Teddy Minahasa Putra adalah Tuanku Bandaro Alam Sati sedangkan istrinya Merthy Kushandayani yaitu Puti Sibadayu Alam.

 

Saat menerima gelar adat ini, Teddy Minahasa dan istri mengenakan pakaian adat minang, acara dilaksanakan di Desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).

 

Acara ini dihadiri langsung Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.

 


Teddy Minahasa saat prosesi menerima gelar adat-Hums Polres Bukittinggi-

 

Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik selaku Kabid Humas Polda Sumbar saat itu  mengatakan bahwa pemberian gelar adat untuk Teddy Minahasa ini sebagai bentuk apresiasi dari Luhak Nan Tuo dan dukungan dari masyarakat Sumbar terhadap kinerja dan prestasi bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa.

 

“Maka beliau (Kapolda) mendapatkan gelar kehormatan adat,” kata Kombes Satake seperti dikutip Jambi Ekspres dari situs pasaman.sumbar.polri.go.id. 

 

Fauzi Bahar DT Nan Sati, selaku Ketua LKAAM Sumbar saat itu menyebut bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Teddy Minahasa karena dilatar belakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatera Barat dengan vaksinasi.

 


Teddy Minahasa mengenakan pakaian adat minang, acara dilaksanakan di Desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).-Dok Polres Pasaman Barat-

 

“Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda,” sebut Fauzi Bahar, Kamis (24/2) di ruang rapat LKAAM Sumbar.

 

Kemudian, Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi (pekat), dengan berani menghukum anak buahnya. “Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya,” lanjutnya. 

 

Masih menurut Ketua LKAAM Sumbar, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumbar, telah pula mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.

 

“Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (Ninik Mamak),” lanjutnya lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: