Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman: Dia Teman Saya Makanya Saya Mau Jadi Kuasa Hukumnya

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman: Dia Teman Saya Makanya Saya Mau Jadi Kuasa Hukumnya

Teddy Minahasa dan Hotman Paris--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.COM - "Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

 

Teddy menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara urut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

 

Teddy juga dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Teddy bahkan tidak memiliki hal-hal yang meringankan atas kasus yang dialaminya.

 

Sebaliknya, Teddy memiliki banyak catatan yang memberatkan, diantaranya Teddy adalah anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, kasus yang dihadapinya menyangkut nama baik institusi Polri, sebagai garda terdepan memberantas peredaran gelap narkotika.

 

Sementara itu, Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa menanggapi tuntutan JPU memiliki banyak kejanggalan.

 

Beberapa hal yang menjadi catatan Hotman, pertama Ia menilai tidak ada saksi yang melihat bahwa sabu ditukar dengan tawas kecuali hanya pengakuan ajudan kapolres Doddy.

 

Kemudian ia juga menilai tak ada satupun saksi yang hadir saat pemusnahan barang bukti sabu di Kantor Polres Bukittinggi yang dipanggil sebagai saksi selama persidangan berlangsung.

 

Hotman juga sempat menceritakan bagaimana alur cerita hingga ia mau menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.

 

Di depan media, Hotman mengaku bahwa Teddy adalah temannya yang selama ini sangat responsif dengan segala kasus masyarakat kecil yang sering ia tanganii di Kedai Kopi Jhony..

 

Selama ini ia mengenal Teddy sebagai sosok polisi yang baik dan peduli dengan orang kecil. Bahkan jika Hotman melapor tentang beberapa kasus di Kedai Kopi Johny, Teddy akan dengan cepat meresponnya, kadang bisa langsung dua jam setelahnya.

 

Kasus ini berawal dari tindakannya mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram. Sabu tersebut adalah hasil sitaan Polres Bukittinggi.

 

Pada Mei 2022 lalu, ketika Irjen Teddy Minahasa masih Kapolda Sumatera Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram di Bukittinggi.

 

Penangkapan yang dianggap sebagai keberhasilan besar karena ini adalah pertama kali dalam sejarah Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah sangat besar.

 

Barang bukti ini pula yang diambil secara diam-diam oleh Dody lalu belakangan ketahuan ada peran Irjen Pol Teddy Minahasa.

 

Bagaimana cara Dody menghilangkan jejak setelah mengambil diam diam sabu seberat 5 kg? Ia mengambil barang bukti itu lalu diganti dengan serbuk lain yang mirip sabu, dibantu oleh ajudannya.

 

Berdasarkan pengakuannya, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengambil Sabu tersebut secara diam-diam atas perintah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

 

Kapan sabu itu diambil? Saat sabu seberat 5 kilogram itu hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

 

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (15/6) di halaman kantor Polres Bukittinggi. Disaksikan oleh media dan juga masyarakat. Proses pemusnahan ini pun langsung dipimpin Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

 

Teddy Minahasa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10).

 

Teddy Minahasa diancam maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. Dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

 

Sekedar mengingatkan, bahwa penangkapan terhadap Teddy Minahasa berkaitan dengan barang bukti sabu 41,4 kilogram yang berhasil diamankan Polres Bukittinggi.

 

Teddy Minahasa meminta barang bukti sabu itu kepada Kapolres Bukittinggi. Lalu, Teddy Minahasa menjual sabu tersebut kepada seorang perempuan bernama Linda atau sering dipanggil Mami dan terakhir Linda mengaku sebagai istri siri Teddy.

 

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers sore Jumat (14/10) menegaskan pihaknya akan melakukan bersih-bersih di tubuh Polri sehingga bisa mengembalikan citra Kepolisian yang terusik oleh sejumlah oknum.

 

Ia menegaskan tak mau mengorbankan lebih dari 400.000 anggota Polri yang ada di seluruh Indonesia hanya karena oknum-oknum pencoreng dan pelanggar hukum.

 

Keterlibatan Teddy Minahasa menjual barang bukti Polres, kata Kapolri bermula ketika Polda Metro mendapatkan laporan masyarakat lalu berhasil menangkap masyarakat sipil lalu dilakukan pengembangan.

 

Dari pengembangan ini kata Kapolri, ditemukan keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol yang memiliki jabatan kapolsek.

 

“Kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personil oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi,” lanjut Sigit.

 

Dari mantan Kapolres Bukittinggi ini baru diketahui keterlibatan Teddy Minahasa. “Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” kata Kapolri.

 

Kemudian Kapolri memerintahkan Kadiv Propam menjemput paksa Irjen Teddy Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: