Terjadi lagi, Seorang Pria Ngaku Polisi dan Lakukan VCS Hingga Peras Seorang Mahasiswa di Jambi

Terjadi lagi, Seorang Pria Ngaku Polisi dan Lakukan VCS Hingga Peras Seorang Mahasiswa di Jambi

Seorang Pria Ngaku Polisi dan Lakukan VCS Hingga Peras Seorang Mahasiswa di Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang mahasiswi salah satu Universitas di Jambi menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh seorang pria berinisial R (26).

Pelaku melakukan aksinya dengan nekat menyamar menjadi polisi gadungan, dan mengancam akan menyebarkan video call sex (VCS) korban jika tidak mengirim uang padanya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, pada Jumat (17/2). 

Dikatakan Andi, pelaku menyamar sebagai polisi gadungan dengan menggunakan akun Instagram bodong dan memasang foto polisi yang diambilnya dari akun Instagram resmi Polisi Indonesia.

"Dia membuat akun palsu dan men-DM calon-calon korban, kemudian berkenalan. Pelaku mengaku berpangkat Bripda yang bertugas di Jakarta," ujarnya.

Ketika berhasil berkenalan, sebut Andi, pelaku lantas meminta foto dan mengajak untuk melakukan VCS. Saat panggilan berlangsung, korban menampilkan tubuh dan wajah aslinya pada pelaku.

Sedangkan pelaku tidak menunjukkan wajahnya dan diduga hanya menayangkan rekaman video atau mematikan kamera saat panggilan video berlangsung.

"Video call ini di-screenshoot atau difoto untuk mengancam akan dikirimkan pada kawan-kawan korban. Kemudian pelaku ini meminta uang senilai Rp 3 juta. Tujuan pelaku ini untuk mencari keuntungan," ujar Andi.

Korban yang takut fotonya disebarkan, terpaksa mentransfer uangnya. Namun, korban juga melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi.

Tidak lama kemudian, R (26) ditangkap di Desa Muara Imat,  Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Selasa 14 Februari 2023 kemarin. Kini, ia ditahan dan masih terus diperiksa oleh Polda Jambi.

"Korbannya satu orang. Tapi, tidak menutup kemungkinan bertambah," tutur Andi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan 4 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Tidak menutup kemungkinan juga terkena pasal lain, karena pria ini mengancam dan memeras korban.

Andi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat terutama remaja putri yang mempunyai hubungan sepesial, harus berhati-hati. Gunakan media sosial dengan sewajarnya, karena sudah banyak penipuan seperti ini," pungkasnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: