Jasa Raharja Jambi Kurang dari 24 Jam Selesaikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Desa Bukit Baling
Jasa Raharja Jambi Kurang dari 24 Jam Selesaikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Desa Bukit Baling--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Yamaha Vixion BH-6129-VF dengan Sepeda Morot Yamaha N.Max BH-2824-IX terjadi di Jalan Lintas Timur Jambi, Merlung KM.37 RT 13, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tanggal 7 Februari 2023 Pukul 06.30 WIB.. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara motor Yamah Vixion yakni alm. Anggara Saputra meninggal dunia.
“Jasa Raharaja Jambi turut berbelasungkawa dan mengucapkan berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban alm. Anggara Saputra, kecelakaan yang dialamin oleh korban berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Setelah mendapatkan Informasi dari Lantas Polres Muara Jambi kami segera menindaklanjuti guna penyelesaian santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban” Keterangan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Mengunjungi ahli waris korban diwakili oleh penanggung jawab Samsat Muara Jambi yakni Sdr. Faisal, beberapa jam selang dari kejadian kecelakaan, berkas-berkas pengajuan santunan lengkap saat dilakukan kunjungan jemput bola ke ruamh duka, santunan dapat diselesaikan kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian kecelakaan yang dialami korban”.
Jasa Raharaja Jambi kurang dari 24 jam menyelesaikan santunan kepada ahli waris yang berhak untuk memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta. Kecepatan penyelesaian santunan ini tidak lepas dari sistem pelayanan digital Jasa Raharja yang sudah terintegrasi mitra terkait seperti Kepoliasian dan Dukcapil. “Untuk memastikan keabsahan hubungan antara korban dan ahli waris seperti hubungan Orang tua , Anak dan Suami atau Istri Jasa Raharja akan mengecek Nomor Induk Kependudukan secara Online ini bentuk kerjasama data integritas bersama dukcapil”.
“Pengecekan Nomor Induk Kependudukan berfungsi untuk memastikan keabsahan hubungan korban dan ahli waris, sehingga keabsahaan ahli waris yang berhak adalah yang sesuai dengan undang-undang yakni suami atau istrinya yang sah, anak-anaknya yang sah dan orang tuanya yang sah ” akhir penjelasan Donny.
Santunan meninggal dunia korban kecelakaan Desa Bukit Baling alm. Anggara Saputra diterima ahli waris yang sah Ibu Jumiati selaku ibu kandung yakni orang tua yang sah melalui transfer rekening dihari yang sama dengan kejadian kecelakaan sore hari.
Kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor korban yang terlibat dalam kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani bangsa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: