55 Desa Terima insentif Dana Pemerintah Pusat
ilustrasi dana desa--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 55 desa di Kabupaten KERINCI telah menerima tambahan Insentif Dana desa pada tahun 2024. Insentif ini merupakan bagian dari kebijakan Nasional yang tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan nomor 352 tahun 2024 tentang rincian Insentif desa.
Kasi Bank KPPN Sungai Penuh Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa desa-desa yang mendapat tambahan insentif tersebar di 55 Desa di Kabupaten Kerinci.
“Tambahan insentif ini dialokasikan berdasarkan Kinerja Pemerintah Desa yang telah diatur oleh Kementerian Keuangan,” katanya
penambahan Insentif ini merupakan bagian dari Alokasi Dana Desa Nasional yang dibagikan kepada 15.124 Desa di seluruh Indonesia, Kabupaten Kerinci mendapatkan 55 Desa, Faktor pendukung paling unggul adalah Desa yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian atau Lembaga Negara.
Lusi menambahkan pihaknya hanya bertugas memfasilitasi pengiriman Data Desa yang diperlukan untuk mencairkan Insentif tersebut.
“Penilaian dan penghitungan dilakukan oleh pemerintah pusat. kami di daerah hanya membantu desa dalam pencairan Indikator Alokasi Kinerja yang Formatnya sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Tambahan Dana Insentif ini diharapkan dapat memperkuat peran Desa dalam pembangunan lokal, terutama dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.
Penilaian Insentif Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024.
Kriteria Penilaian untuk Insentif berdasarkan Kinerja mencakup berbagai Indikator yang mencerminkan Kualitas Tata Kelola dan Pelaksanaan Program Desa.(Hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: