Masih Banyak Suku Anak Dalam Jambi yang Tak Dianggap WNI
Terlihat aktivitas Suku Anak Dalam Jambi di rimba-Foto : M Ridwan/Jambi Ekspres-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Masyarakat Suku Anak Dalam kini telah kehilangan hutan sebagai sumber kehidupan akibat pembukaan lahan besar-besaran untuk perkebunan sawit di Jambi.
Pasca terusir dari hutan, persoalan lain pun muncul. Suku Anak Dalam Jambi malah kehilangan kesempatan kesetaraan hak akses dan fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) seutuhnya, masih banyak diantara mereka yang tak dianggap WNI.
Demikian dikatakan Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz saat RDP Komisi V DPR RI dengan empat Dirjen dari Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi dalam evaluasi pelaksanaan APBN 2022 dan membahas program kerja tahun 2023 yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Kata Neng Eem, ia telah menerima tamu dari masyarakat Suku Anak Dalam Jambi dan mereka mengeluhkan tak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai WNI.
“Mereka ingin menetap di luar hutan. Akan tetapi, ketika mereka berusaha ingin menetap, mereka terkendala untuk punya KTP,” lanjutnya. Sementara di republik ini bukti sah sebagai WNI secara yuridis adalah KTP.
Keluhan mereka, keinginan punya KTP pun belum visa difasilitasui pemerintahan desa setempat. “Beberapa ada anaknya yang ingin sekolah, tetapi beberapa kemudian ketika sudah kelas 6 SD ketika ingin mengambil ijazah tidak bisa. Karena apa? Karena tidak punya akta kelahiran,” sambung Neng Eem.
Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan, suatu ketika ada pula masyarakat hukum ada Suku Anak Dalam yang sakit namun tidak diterima di Puskesmas setempat.
“Saya miris, meski ini bukan dapil saya. Tapi saya sebagai Anggota DPR RI punya kewajiban menyampaikan bahwa mereka menjadi bagian dari tanggung jawab kita bersama sebagai penyelenggara negara,” lanjutnya.
Apakah eksekutif atau legislatif, sesuai kapasitas dan sesuai tugas, kata Neng Eem sudah membantu Suku Anak Dalam dimanusiakan.
“Secara de facto mereka adalah WNI tapi secara yuridis mereka belum mendapatkan pengakuan sebagai WNI,” lanjutnya. Suku Anak Dalam malah merasa sulit hidup di negara sendiri.
Neng Eem meminta Kementerian Desa bisa membantu nasib Suku Anak Dalam Jambi mendapatkan kesetaraan hak akses dan fasilitas yang sama, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) seutuhnya.
Pemerintah katanya harus membentuk institusi pemerintahan desa adat berbasis budaya-budaya lokal dan kearifan lokal untuk mengakomodir dan memfasilitasi masyarakat hukum adat anak rimba Suku Anak Dalam di Jambi.
Menanggapi hal ini, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito mengatakan pihaknya belum lama ini sebenarnya telah menerima audiensi dari masyarakat hukum Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, salah satunya Kepala Dinas PMD Provinsi Jambi. Bahkan kementrian juga telah menunjuk staf guna melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait lainnya, salah satunya dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam memperbaiki masalah ini, kata Sugito memang butuh peran multi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, terlebih saat ini RUU terkait dengan adat masih berproses.
“Upaya kita untuk mendorong layanan dasar. Mereka belum punya KTP, akses untuk kesehatan juga masih terbatas dan mereka masih kesannya nomaden. Maka, kami ingin mendorong dari sisi hak-hak warga negara. Kami mohon dukungan politik dari Bapak Ibu Anggota DPR RI,” lanjut Sugito. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: