DISWAY BARU

PT. PHK Makin Group Sepakat Bayar Tuntutan Adat SAD Merangin dan Muaro Tabir Sebesar Rp 800 Juta

PT. PHK Makin Group Sepakat Bayar Tuntutan Adat SAD Merangin dan Muaro Tabir Sebesar Rp 800 Juta

PT. PHK Makin Group Sepakat Bayar Tuntutan Adat SAD Merangin dan Muaro Tabir Sebesar Rp 800 Juta-Foto: Istimewa-

MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hari ini Pemerintah Kabupaten Tebo kembali memfasilitasi mediasi Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo dengan pihak perusahaan PT PHK Makin Grop.

Mediasi hari ini yakni dari SAD kelompok Tanah Garo yang luka usai bentrok di areal PT PHK Makin Grop. Denda adat tersebut berupa ganti rugi kepada SAD yang terluka pasca bentrok di areal PT PHK Makin Grop Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

BACA JUGA:Harga BBM di Babel Turun Rp 1.300 Per Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 5 Mei 2025

BACA JUGA:Anak Anggota DPRD Tewas Terlindas Truk di Jalan Lintas Palembang-Jambi

Mediasi yang dilaksanakan di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di Kabupaten Tebo dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya para Temenggung atau pemimpin adat SAD dari Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Selain itu, Perwakilan Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, para pendamping SAD dari Kabupaten Tebo dan Tebo, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Tebo, Kepala Kesbangpol Tebo serta tamu undangan lainnya, Senin (5/5) kemarin.

BACA JUGA:Harga BBM di Jambi Turun Rp 1.300 Per Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 4 Mei 2025

BACA JUGA:Khabar Gembira... Tanjabtim Akan Buka Kembali Seleksi PPPK Formasi yang Kosong

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto mengatakan, dalam mediasi, perwakilan SAD dari Kabupaten Tebo menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan. Dalam mediasi, sudah disepakati dan telah dihitung dalam bentuk uang sebesar Rp 100 juta.

Sebelumnya Pihak SAD Merangin yang korban meninggal dunia, selai menuntut biaya hidup bagi keluarga yang meninggal, Selain itu, juga menuntut pembayaran denda adat berupa 16.500 lembar kain, serta ganti rugi atas harta benda yang rusak dan hilang, termasuk sepeda motor, uang tunai, dan ponsel yang terbakar saat kejadian.

BACA JUGA:Warga Riau Waspada! Peringatan Dini BMKG, 11 Daerah Bakal Terjadi Hujan Lebat Disertai Petir, Ini Daftarnya

Jika dihitung secara keseluruhan, nilai tuntutan tersebut ditaksir melebihi Rp1,65 miliar. Namun, dalam proses mediasi terjadi negosiasi antara pihak SAD dan perusahaan.

“Setelah diskusi yang panjang dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai adat, disepakati bahwa sanksi adat yang harus dibayarkan perusahaan sebesar Rp700 juta,” terang Sugiarto.

Korban berasal dari dua Kabupaten yakni, Kelompok SAD di Tebo dan Kelompok SAD dari Kabupaten Merangin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: