Urai Macet Angkutan Batu Bara, Hanya 4.000 Angkutan Batu Bara Semalam, Sudah 30 Putar Balik, 17 Ditilang

Urai Macet Angkutan Batu Bara, Hanya 4.000 Angkutan Batu Bara Semalam, Sudah 30 Putar Balik, 17 Ditilang

Antrian angkutan batu bara di mulut tambang Kabupaten Batanghari.-Foto: Dona/Jambi Ekspres-

“Memang sudah dikurangi tahun ini kuota kita tahun dulu 39 juta dan tahun ini 32 juta ton,” ujarnya.

Ditanya soal pernyataan komisi V DPR RI yang menyentil Gubernur untuk bertindak tegas menghentikan batu bara seperti di Kalimantan, Haris menyebut sah-sah saja dewan berpendapat.

“Itu sah-sah saja mereka untuk datang melihat jalan nasional karena mitra komisi V. Namun untuk pertambangan berada di komisi yang lain tepatnya komisi VII, Saya harap mereka juga cari solusi untuk kita semua,” akunya.

Ketika dipaksakan ini tanggung jawab Gubernur, Haris akan menyebut izin tambang dan kuota berada di Menteri ESDM. Jalannya juga merupakan jalan nasional bukan provinsi dana yang berhak larang Menteri PUPR.

“Serta tonase kewenangan Menteri perhubungan bukan saya, kuota dan izin tambang Menteri ESDM. Jadi (tanggung jawab, red) saya dimana, itu masalanya. Tapi kalau saya mengatur lalu lintas pun itu dengan Kepolisian dan saya tak punya hak,” katanya.

Intinya, lanjut Haris, ini merupakan proses bernegara.

“Dimana tambang yang memberikan izin negara dan jalan juga jalan negara. Jadi mari kita urus dengan baik bersama-sama. Dan jika kita stop hari ini bukan solusi dan hari ini kita juga bekerja, dan beberapa ruas jalan tambang akan selesai 2024 dan butuh waktu karena PR ini sudah lama sekali,” tegasnya.

30 Putar Balik, 17 Ditilang

Proses penindakan truk batu bara yang tertangkap masuk Kota Jambi beberapa waktu lalu, saat ini sudah selesai tahap pemberkasan oleh PPNS.

“Hari ini (kemarin,red) dilakukan pelimpahan berkas (P21). Kemudian gelar perkara di Kejaksaan. Insya Allah minggu ini sudah dilaksanakan persidangan,” kata Walikota Jambi, Sy Fasha, Senin (30/1).

Sejauh ini baru satu truk batu bara bermuatan yang tertangkap masuk Kota Jambi. Kebetulan milik perorangan (bukan perusahaan).

Terkait tuntutan denda nantinya dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Tuntutan maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan penjara.

“Pasti kita minta denda seberat-beratnya. Kebetulan yang kita tangkap ini perorangan, bukan perusahaan, kalau perusahaan tentu akan dikenakan denda maksimal,” jelasnya.

Minggu malam (29/1), dirinya mendapat laporan lagi ada truk batu bara masuk kota. Ternyata truk tersebut bukan masuk ke kota, tapi, di jalan lingkar yang memang diperbolehkan. 

“Namun kesalahannya berjalan di luar jam operasional. Itu ditangkap Satlantas Polresta,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: