>

17 Desa di Tanjabtim Mendaftarkan Perangkatnya ke BPJS Ketenagakerjaan

17 Desa di Tanjabtim Mendaftarkan Perangkatnya ke BPJS Ketenagakerjaan

17 Desa di Tanjabtim Mendaftarkan Perangkatnya ke BPJS Ketenagakerjaan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Perangkat desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) belum semua terdaftar sebagai peserta program BPJS ketenagakerjaan. Bedasarkan data dari BPJS ketenagakerjaan, dari 73 desa, baru 17 desa saja yang baru tedaftar. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Jabung, Chandra mengatakan, sesuai dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 sudah jelas menyatakan bahwa seluruh masyarakat pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka termasuklah itu perangkat desa. "Padahal di Tanjabtim juga sudah ada Perbupnya, yaitu Nomor 14 Tahun 2018, yang mana salah satu poinnya itu diwajibkan perangkat desa, BPD dan Ketua RW dan RT agar terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Chandra.

Pada prinsipnya, lanjut Chandra, semua perangkat desa akan terdaftar, namun karena proses penganggaran untuk mengajukan di APBDes butuh waktu. Maka, pihaknya akan mendampingi dari desa ke kecamatan sampai dengan organisasi perangkat daerah. "Pada tahun ini kami pastikan, perangkat desa di Kabupaten Tanjabtim secara menyeluruh sudah terdaftar," katanya. 

Dia menjelaskan, khusus perangkat desa, ada empat program sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. 

Akan tetapi, kembali lagi kepada kemampuan anggaran dari masing-masing desa, mana program yang bisa mereka ikuti secara prioritas. "Kalau kami menyarankan minimal tiga program, dimana jaminan pensiun bisa tidak diikutsertakan," jelasnya. 

Smentara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjabtim, Afriboy Chandra mengatakan, sebanyak 2.652 Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT) di Kabupaten Tanjabtim akan masuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jumlah tersebut sesuai kontrak dengan BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung Mei 2022 sampai April 2023. "Untuk jumlah PHTT yang kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dikatakan tetap, bisa saja berkurang lantaran ada yang berhenti. Makanya kontrak dengan BPJS Ketenagakerjaan dibuat pertahun," katanya.

Jumlah 2.652 PHTT yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui BKPSDMD Tanjabtim ini bukanlah jumlah keseluruhan PHTT yang ada di Tanjabtim, ada OPD yang juga mendaftarkan langsung PHTT di unit kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, seperti guru di Dinas Pendidikan. "Bagi PHTT yang ingin mengetahui terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan, bisa menghubungi PIC atau admin di masing-masing OPD tempat ia bekerja," tutupnya. (*/kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: