Ayah Brigadir J: Ekspresi Ferdy Sambo Tidak Tampak Ada Penyesalan

Ayah Brigadir J: Ekspresi Ferdy Sambo Tidak  Tampak Ada Penyesalan

Ayah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, memperhatikan ekspresi Ferdy Sambo saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ayah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, memperhatikan ekspresi Ferdy Sambo saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menyaksikan persidangan ini melalui televisi di kediamannya yang berada di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Selasa (17/1).

Samuel Hutabarat menyebutkan ekpresi wajah Ferdy Sambo tidak menampakkan rasa penyesalan saat tuntutan dibacakan.

"Ekspresi wajah Sambo saya lihat, tidak jauh beda dengan persidangan sebelumnya. Dia nampaknya tidak ada rasa penyesalan, dari sorot matanya, dari gerak geriknya, masih tetap seperti awal persidangan, tidak ada perubahan," sebutnya.

Lebih lanjut, Samuel tetap mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Saya tetap mengapresiasi terhadap Jaksa yang menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup," tukasnya.

Soal puas atau tidak puasnya, kata Samuel, dirinya masih menunggu keputusan Majelis Hakim.

"Soal puas atau tidak puasnya, kita tunggu keputusan dari Majelis Hakim mendatang," harap Samuel.

Sementara, Penasehat hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdi dan Ramos Hutabarat menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya nyali dalam memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang digelar Selasa (17/1) siang.

Ferdi mengatakan, dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdy Sambo harusnya tidak dituntut hukuman seumur hidup, melainkan hukuman mati. Karena semua unsur dalam kasus ini telah terpenuhi sesuai Pasal 340 KUHP, tanpa ada unsur yang meringankan.

"Ya, Jaksa di sini kami nilai tidak ada nyali, artinya ada keraguan dalam menentukan tuntutan. Di dalam Pasal 340 itu sudah jelas maksimal hukuman mati," katanya, Selasa (17/1) sore, di Jambi.

Sementara itu, Ramos Hutabarat yang juga Kuasa Hukum keluarga Mendiang Brigadir J mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kewenangan untuk memberikan tuntutan, pihak kuasa hukum dan keluarga Brigadir J merasa tidak puas dengan tuntutan tersebut.

"Kami menilai Jaksa tidak ada keberanian memberi hukuman mati, kalau memang semua unsur terpenuhi dan tidak ada unsur yang meringankan, kenapa tidak dihukum yang seberat-beratnya?," tuturnya.

Ramos menambahkan, hukuman mati seharusnya tepat untuk Ferdy Sambo, karena Ferdy Sambo merupakan penegak hukum yang punya kewenangan dan juga yang mengerti aturan. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: