Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir Yosua

Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir Yosua

Ferdy Sambo -m.ichsan---

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel, Selasa 17 Januari. 

Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo dalam tuntutan dinilai  jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 17 Januari 2023.

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel Ini sudah terbit di disway.id dengan judul JPU Sebut Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam saat Tembak Yosua

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: