>

Berkas Perkara Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan ke PN Jambi

Berkas Perkara Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan ke PN Jambi

Berkas Perkara Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan ke PN Jambi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari melakukan pelimpahan berkas perkara 2 orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku kepada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Kedua terdakwa tersebut yakni Zuldisra Fauzi dan Rudily Harianto. Pelimpahan ini dilakukan pada Senin (2/1) kemarin.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, kedua terdakwa tersebut akan disidang sesuai dakwaan primair.

Dakwaan tersebut yakni UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"Tahun 2023 ini kedua terdakwa, Zuldisra dan Rudi, telah dilimpahkan oleh JPU Kejari Batanghari untuk segera disidangkan dengan 5 terdakwa sebelumnya di kasus korupsi Puskesmas Bungku," terang Lexy, Rabu (3/1).

Untuk diketahui, 2 terdakwa tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Puskesmas Bungku bersama dengan 5 orang terdakwa lainnya yang sudah terlebih dahulu di sidang.

Lima orang terdakwa tersebut yakni Abu Tholib selaku Direktur PT MPL, M Fauzi, Delly Himawan, Adil Ginting dan Elfie Yennie selaku Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari.

Diberitakan sebelumnya, 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Bajubang, Kabupaten Batanghari dilakukan penahanan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Kedua tersangka tersebut merupakan anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku, yakni Zuldista Fauzi dan Rudi Harianto.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan.

"Kemarin kita lakukan penahanan, dan hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi," ujarnya, Selasa (20/12).

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp 70 Juta kepada Tim Pokja tersebut.

"Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 6,3 Miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp 7,3 Miliar," ungkap Ade.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: