Berkas Perkara Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan ke PN Jambi
Berkas Perkara Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan ke PN Jambi --
Diketahui, terdapat total 7 orang tersangka dalam kasus ini dengan ditahannya kedua tersangka baru tersebut. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
"Untuk kasus ini rekomendasi dari Ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah Total Loss," terangnya. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: