Tahun 2023, Pembelian Gas LPG 3 Kg Gunakan MyPertamina, Premium Selamat Tinggal
lustrasi. Ada rencana pemerintah memberlakukan uji coba beli LPG 3 kg pakai MyPertamina mulai 2023. Foto: jpnn----
Jadi, kata Tutuka Ariadji, tahun depan atau 2023, warga yang bisa melakukan pembelian LPG 3 kg merupakan orang-orang yang terdata di MyPertamina.
Bagi masyarakat miskin yang belum terdata di P3KE, kata dia, bisa melakukan registrasi dan daftar di MyPertamina.
Tutuka Ariadji menegaskan bahwa langkah beli LPG 3 kg pakai MyPertamina merupakan upaya uji coba saja untuk pendataan, jadi bukan pembatasan total.
Sebelum diujicobakan pada tahun 2023, beli LPG 3 kg pakai MyPertamina, kata dia, sudah diterapkan di 5 daerah kota dan kabupaten.
Nah, tahun depan, langkah beli LPG 3 kg pakai MyPertamina akan difullkan.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2023, ada 3 jenis BBM hilang di pasaran.
Adapun 3 jenis BBM hilang di pasaran itu karena mulai 1 Januari 2022 ada 3 jenis BBM dilarang dijual lagi.
Dalam aturan BBM terbaru bahwa BBM jenis yang dilarang dijual belikan yaitu BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90.
Aturan BBM terbaru menyebutkan bahwa BBM jenis dilarang dijual atau BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan sudah tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Isi dari aturan BBM terbaru bahwa BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.
Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.
Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:
a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: