Sepanjang 2022, Muncul 1.009 Janda Baru di Kota Jambi
ilustrasi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Pengadilan Agama (PA) Jambi Kelas I A menerima 1.430 perkara sepanjang Januari-November 2022. Dari jumlah perkara yang masuk itu, ada sebanyak 1.065 perkara perceraian.
Jumlah perkara yang masuk ke PA Jambi terjadi peningkatan dibanding 2021 lalu. Berdasarkan data yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Jambi Kelas 1 A Jambi Drs Mhd. Nuh, SH MH, pada 2021 lalu, pihaknya menerima 1.277 perkara.
Mhd Nuh mengungkapakan, khusus untuk perkara perceraian pada Januari-November 2022 ada sebanyak 1.065, dari jumlah tersebut 1.009 perkara dikabulkan, sementara sisanya 56 perkara dicabut atau berakhir damai.
“Kasusnya sebanyak 287 merupakan cerai talak (suami yang mengajukan gugatan). Sementara untuk cerai gugat (istri yang mengajukan gugatan cerai) ada sebanyak 914 perkara,” kata Mhd Nuh saat dikonfirmasi awak media, Rabu (30/11).
"Lebih banyak istri yang menggugat, karena hak-haknya tidak terpenuhi," tambahnya.
Mhd Nuh mengatakan, jika dilihat dari penyebab perceraian, 922 perkara cerai itu diakibatkan perselisihan dan pertengkaran. Kemudian faktor ekonomi dan kurangnya rasa tanggungjawab, baik istri maupun suami.
"Ada juga yang meninggal salah satu pihak, cacat badan, judi, mabuk, KDRT, dan murtad (keluar dari agama Islam)," ungkap Nuh.
Dijelaskannya, banyak juga pasangan yang setelah menikah kembali ke agama asalnya.
"Jadi sebelum nikah dia jadi Mualaf (masuk Islam) kemudian setelah menikah beberapa tahun kembali ke agama asalnya. Jadi hanya untuk meloloskan maksudnya. Otomatis yang Islam nggak mau, dia mempertahankan aqidahnya, sehingga cerai,” katanya.
Mhd Nuh menambahkan, tidak semua perkara perceraian itu dikabulkan. Ada juga beberapa perkara yang berhasil didamaikan.
"Pengadilan Agama ini mengutamakan perdamaikan kedua belah pihak. Dari total perkara cerai yang masuk, 56 perkara berhasil kita damaikan," katanya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: