Ratusan Janda Baru Muncul di Tanjabbar, Setahun Terjadi 409 Kasus Perceraian

Ratusan Janda Baru Muncul di Tanjabbar, Setahun Terjadi 409 Kasus Perceraian

ilustrasi--

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Angka kasus perceraian di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) makin tinggi.

Dalam kurun waktu setahun dari Januari-Desember 2022 mencapai 409 kasus gugatan yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kualatungkal, tanjabbar.

Panitra PA Kualatungkal Ilyas mengatakan dalam setahun terdapat gugatan cerai mencapai 409 perkara yang di Tangani PA Kualatungkal. Ditahun ini terdapat 125 perkara yang sedang ditangani.

"Januari - Desember 2022 ada 409 perkara cerai. Untuk tahun 2023 Januari Mei sebanyak 125 kasus," katanya.


--

Panitera PA Kualatungkal ilyas menyebutkan disetiap tahunnya cerai talak (laki - laki ke perempuan) lebih banyak dibandingkan cerai gugat (perempuan ke laki-laki) Beberapa faktor yang menjadi perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran secara berkelanjutan.

"Ditahun 2022 cerai talak 121 dan di 2023 sampai mei 32 perkara cerai talak," ujarnya.

Beberapa faktor yang menyebabkan perceraian seperti judi, poligami, zina, pertengkaran terus menerus, ekonomi, paksa kawin, dan dipenjara.

"Paling banyak penyebabnya perselisihan dan pertengkaran terus menerus," ucapnya.

Dari total kasus yang ada di 2022 zona 1 kasus, murtad 1 kasus, judi 1 kasus, meninggalkan salah satu pohak 2 kasus, penkara 6 kasus, poligami 2 kasus, KDRT 5 kasus, kawin paksa 1 kasus, ekonomi 1 kasus.  

"Paling banyak perselisihan dan pertengkaran terus menerus 344 kasus," paparnya.

Sementara itu di 2023 terhitung dari Januari - Mei, zina 1 kasus, Judi 1 kasus, meninggalkan salah satu pihak 17 kasus, Penjara 2 kasus, Poligami 1 kasus, KDRT 4 kasus, Cacat badan 1 kasus, Murtad 1 kasus dan Ekonomi 1 kasus.

"Perselisihan dan pertengkaran 109 kasus,"tandasnya (Sun) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: