Imbauan Polda Jambi Dicuekin, Mobil Batu Bara Jalan Terus Seperti Biasa

Imbauan Polda Jambi Dicuekin, Mobil Batu Bara Jalan Terus Seperti Biasa

Perbaikan kerusakan jalan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Imbauan Ditlantas Polda Jambi terkait penghentian angkutan batu bara melintasi jalan rusak di Muaro Bulian mulai Senin (21/11) tak berjalan lancar.

Dalam imbauan itu diminta pemilik IUP dan transportir dari Sarolangun, Tebo dan Batanghari harusnya menahan angkutannya di mulut tambang sampai jalan rusak rampung diperbaiki. 

Hal ini diakui oleh Ketua Tim Satuan Tugas Pengawasan Batu Bara Jambi Apani Saharudin. 

“Sepertinya tetap berjalan angkutan karena tak bisa secara mendadak diberitahu, informasi itu semestinya diberikan tiga atau dua hari sebelum diberlakukan,” akunya.

Untuk tindak lanjut hal tersebut, kata Apani akan dilakukan rapat Satgas. Terkait jalan di Muaro Bulian yang rusak, Apani mengatakan pihak Balai Jalan sedang melakukan perbaikan jalan. 

“Karena kondisi kerusakan banyak sehingga jika diperbaiki dan ditimbun agregat di satu titik titik lainnya akan rusak lagi sehingga sulit tangani secara keseluruhan,” terang pria yang menjabat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jambi ini.

Apani juga berharap, dengan adanya CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) batu bara yang telah diajukan Pemprov melalui  Kementerian ESDM bisa membantu penanganan jalan rusak. “Diharapkan bisa diberikan mungkin pada awal desember baru bisa cair karena saat ini tengah berproses. Dan sejauh ini tanggapan perusahaan batu bara Alhamdulillah lumayan baik,” katanya.

Sementara terkait imbauan penghentian operasional angkutan batu bara, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan dirinya tak mengetahui adanya imbauan penghentian ini. “Saya belum ketahui dan baca,” ujar gubernur.

Namun demikian,  Al Haris mengimbau pemilik IUP di daerah Bungo dan Tebo jika hendak beroperasi untuk lewat di Simpang Niam – Lubuk Kambing. “Jika lewat disini bisa lebih aman, sehingga bisa juga mobil yang 35 ton disana. Terlebih jalan ini tak menganggu jalan umum karena ini jalan PT.WKS,” ujar Haris.

Gubernur juga telah memanggil WKS, dan perusahan tersebut menyebut siap membantu asal ada coast (biayanya). “Dan saya hitung sama biayanya. Jika coast jalan nasional itu ongkos angkut dan sebagainya habis Rp270 ribu, sedangkan di jalan Lubuk Kambing angkutan habis Cuma Rp240 ribu,” katanya.

Selain itu, yang akan disusun kata Haris merubah mobil truk menjadi mobil yang lebih besar (35 ton) sedang dalam tahapan, dan kita minta perusaan bantu menyiapkan ukuran besar ini. 

“Jika itu bisa jalan maka kemacetan akan berkurang,” ucapnya.

Ditanya terkait apakah pengaturan 3.500 angkutan batu bara perhari  tetap diterapkan atau tidak, ia mengakui walau sudah dibuat Instruksi Gubernur, namun  lalu lintas tetap merupakan kewenangan Dirlantas. “Saya hanya bicara Instruksi gubernurnya, namun ketika di jalan ada pengaturan lalu linta pak Dirlantas yang mengaturnya,”sebutnya.   

Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi pada Senin (21/11) mengajukan dana CSR ke Kementerian ESDM untuk diteruskan kepada perusahaan pemegang IUP Batu Bara yang ada di Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: